Medan | galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (24/11/2025). RDP ini menjadi bentuk komitmen DPRD Kota Medan dalam menertibkan pembangunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri seluruh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan. RDP juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis dan pengawasan di lapangan.
Dalam pembahasan, Komisi 4 menyoroti berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Beberapa lokasi yang dibahas di antaranya bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I; Jalan Jati, Kelurahan Teladan Barat; Jalan Burjamhal, Kelurahan Petisah Tengah; Jalan Pabrik Padi, Kelurahan Sei Putih Timur; serta sejumlah bangunan lainnya yang telah dijadwalkan dalam agenda RDP.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa persoalan bangunan tanpa PBG masih menjadi masalah serius di Kota Medan. Keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi keselamatan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil RDP, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada para pemilik bangunan agar segera mengurus dan melengkapi administrasi PBG sesuai ketentuan. Selain itu, Komisi 4 juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan melakukan penindakan, termasuk penyegelan terhadap bangunan liar yang tidak memiliki PBG, sesuai dengan aturan yang berlaku.
RDP ini turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta para camat dan lurah dari lokasi bangunan yang dibahas. Komisi 4 berharap koordinasi lintas OPD ini dapat menghasilkan penataan pembangunan Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)











