Medan I galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melaksanakan kunjungan kerja ke Universitas Sari Mutiara Indonesia, Selasa (14/10/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama anggota Pansus Ranperda serta OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau secara langsung pelaksanaan dan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus Universitas Sari Mutiara Indonesia. Kampus ini menjadi salah satu lembaga pendidikan yang dinilai konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok.
Dr. Lily menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dalam proses pembahasan revisi pasal per pasal Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di ruang publik, termasuk fasilitas pendidikan.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin melihat praktik langsung penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus. Ini menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam penyempurnaan Ranperda agar lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Dr. Lily.
Kunjungan kerja ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendukung upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas rokok di Kota Medan.(*)











