Binjai I galasibot.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai akan jemput bola dalam mensosialisasikan kepada pemilih pemula di sekolah dan lansia jika surat suara telah tercetak dalam waktu dekat, agar masyarakat mengerti warna surat suara untuk perwakilan DPD , Presiden dan Wakil Presiden , DPR, DPRD TK I dan DPRD TK II .
Hal tersebut di sampaikan ketua KPU kota Binjai Anton Indratno dalam acara Diskusi Publik dengan tema ” Mengawal Penyelengara Pemilu Netral Dan Berintegritas yang di selenggarakan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumatra Utara bersama KORPS Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kota Binjai,di aula Rumah Makan Pondok Punokawan ,Jalan Gatot Subroto Binjai Barat Binjai ,Sabtu ( 25/11/23).
Dengan jumlah Daftar pemilih yang mencapai 215 000,lebih dan memperebutkan 35 kursi DPRD kota Binjai dari 442 calon legislatif yang terdiri dari 5 dapil ,yakni dapil 1 Binjai kota 4 korsi ,dapil II Binjai Barat 6 kursi ,dapil III Binjai Utara 10 kursi Dapil IV Binjai Timur 8 kursi dan dapil V Binjai Selatan 7 kursi ,ini sangat memungkinkan terjadinya gesekan baik antar partai maupun internal partai.
Lanjut Anton .Zona kampanye sudah di tentukan dan telah terjadi kesepakatan bersama piha terkait , KPU hanya sebagai penyelengara dan jika ada terjadi pelanggaran maka Bawaslu lah yang akan bertindak .
Sebelumnya KPU telah memangil seluruh PPK dalam hal mengambil langkah penyelengara yang netral ,” jaga nama baik KPU ” dan selalu berkordinasi dengan jajaran diatas jika ada mendapat kendala ,tambah Anton.
Sebelumnya cara di buka oleh pemandu acara Najir Manik dan menghadirkan tiga narasumber yakni ,Ketua KPU kota Binjai periode 2023-2028 Anton Indratno , Sag.Komisioner Komisi Informasi Propinsi (KIP) Sumatra Utara Dr.Cut Nirafiah ,serta Heri Dani mantan ketua KPU kota Binjai 1013-2018 .
Dr CUt Alma Nurafla Sos MA yang tapil sebagai Nara sumber kedua mengatakan ,orang orang jika tidak lagi mementingkan netralitas maka tugas kita semua ( masyarakat) dan insan Pers,seperti yang baru saja terjadi Bawaslu terkena Operasi tangkap Tangan (OTT) .
” Efek dark korupsi ,entah itu pemerasan,atau penyuapan adalah kerugian negera ,akibat dari kerugian adalah kerugian rakyat”. Karena pengembalian kerugian negara hanya 10 persen yang kembali ke negara sisanya adalah upaya untuk pengembalian akibat korupsi itu sendiri.
Menyangkut informasi pelayanan publik CUt mengatakan ,Jika ada masyarakat meminta informasi secara langsung atau pun tidak harus di beri jawaban sesuai dengan yang di inginkannya ,hal tersebut tertuang dalam undang-undang no 14 tahun 2008 .
Terkait pemilu ,hendaknya KPU sebagai penyelengara harus menyediakan informasi yang di butuhkan masyarakat kecuali beberapa hal yang tertuang di dalam undang-undang yang tidak boleh di sebar luaskan .
Jika sudah dijawab namun tidak puas masyarakat bisa langsung ke ketua KPU untuk mencari apa informasi yang di perlukan ,jika tidak diberikan akan di bawa ke Komisioner Informasi untuk disengketakan setelah 30 hari mulai masuk surat .
Cut juga menghimbau kepada masyarakat kiranya budayakan optilimisasi anti korupsi dan keterbukaan informasi
Heri Dani SE MM , Kecurangan bisa di lakukan peserta pemilu penyelanggara serta masyarakat .Di harapkan minat pemilih akan melebihi pencapaiannya dari tahun sebelumnya.
Jangan sampai ada permainan antara kPU dan Bawaslu bersama salah satu caleg ,rekan rekan pers serta seluruh sosial masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu.ajak dani.
Sukseskan pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih mari kita kawal pemilu yang damai lanjar dan aman dan penyelengaraan yang merdeka . (Andi)











