Parapat | galasibot.co.id
Pasca terjadinya banjir bandang yang melanda kawasan Kota Wisata Parapat, Harianto Sinaga, SE, aktivis lingkungan sekaligus Pengelola Geopark Kaldera Toba Geosite Parapat Sibaganding 2021, mengungkapkan keprihatinannya terkait keseriusan pemerintah dalam menormalisasi aliran Sungai Batu Gaga Parapat. Sinaga mendesak pemerintah untuk tidak sekadar melontarkan janji dan rencana, tetapi segera mengambil tindakan nyata demi keselamatan masyarakat setempat.
Pada tahun 2021, usulan normalisasi aliran Sungai Batu Gaga telah diajukan secara resmi kepada pemerintah setelah banjir bandang yang meluber dari bantaran sungai. Namun hingga kini, upaya normalisasi masih terbatas pada rencana, sementara pada Minggu, 16 Maret 2025, kembali terjadi banjir bandang dari sumber yang sama.
Banjir yang terjadi pada tahun 2025 berdampak lebih parah dibandingkan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021, meskipun masih mengakibatkan kerugian material bagi masyarakat Parapat. Menurut Sinaga, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menormalisasi aliran sungai dan mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi bencana.
Tanggung jawab tersebut sudah jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark Kaldera Toba, yang mewajibkan pemerintah daerah dan pusat untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi bencana, termasuk dalam pengelolaan kawasan Geopark Kaldera Toba.
Lebih lanjut, Harianto Sinaga menyerukan agar pemerintah segera menegakkan amanat Perpres tersebut dan memastikan langkah mitigasi bencana, seperti normalisasi Sungai Batu Gaga, dilaksanakan secara serius. Ia juga mengkritik adanya perambahan hutan lindung, penebangan kayu pinus di daerah aliran sungai, serta kegiatan tambang ilegal di kawasan Geosite Parapat Sibaganding yang merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark.
Harianto Sinaga mengingatkan pentingnya upaya pelestarian hutan lindung dan pengelolaan kawasan Geopark Kaldera Toba untuk mengurangi risiko bencana alam, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Keberadaan kawasan Geopark Kaldera Toba yang masih berstatus Yellow Card dari UNESCO menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk melindungi dan mengembangkan kawasan tersebut.
“Pengembangan UNESCO Global Geopark Kaldera Toba harus sejalan dengan aturan yang ada dalam Perpres No. 9 Tahun 2019. Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan harus lebih serius dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung di Geopark Kaldera Toba,” ujar Sinaga.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan konservasi dan mitigasi bencana yang lebih efektif guna mengurangi risiko bencana alam dan memastikan keberlanjutan kawasan Geopark Kaldera Toba.(*)











