Medan | galasibot.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendorong percepatan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui tindak lanjut Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Arahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, yang mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan sosialisasi Nota Kesepakatan yang digelar di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025), dan dihadiri pimpinan perangkat daerah serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.
“Kita minta masing-masing perangkat daerah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan ini dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota,” tegas Sofyan.
Nota Kesepakatan ini mencakup penyusunan regulasi, peningkatan serta perluasan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sasaran program ini meliputi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja non-pemerintah, serta seluruh pekerja informal dan sektor rentan lainnya.
Selain itu, Nota Kesepakatan juga meliputi integrasi kepesertaan jaminan sosial sebagai salah satu persyaratan dalam pelayanan publik tertentu, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.
“Dalam PKS itu nanti akan dirinci aksi nyata dari masing-masing perangkat daerah untuk menjangkau dan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan mereka,” tambah Sofyan.
Adapun 16 perangkat daerah yang ditargetkan untuk segera menyusun PKS, antara lain:
- Dinas Ketenagakerjaan
- Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Pariwisata
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota
- Dinas Sosial
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi
- Bagian Tata Pemerintahan
- PUD Pasar
- PUD Rumah Potong Hewan
“Masing-masing dari mereka memiliki stakeholder langsung yang harus di-cover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” jelas Sofyan, seraya menekankan bahwa PKS merupakan dasar legal untuk menjalankan berbagai aksi lapangan ke depan.
Langkah ini diharapkan akan memberikan manfaat signifikan bagi perlindungan pekerja, khususnya yang berada di sektor informal dan kelompok pekerja rentan di Kota Medan.











