Binjai | galasibot.co.id
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Kaputama menyelenggarakan seminar bertajuk “Sosialisasi Peraturan Integritas Akademik” pada Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus STMIK Kaputama, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota ini diikuti oleh perwakilan dosen dari 11 perguruan tinggi swasta (PTS) yang berasal dari Binjai dan Langkat.
Dalam sambutannya, Ketua STMIK Kaputama, Dr. Relita Buaton, ST., M.Kom, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta seminar. Ia berharap agar kegiatan ini mampu memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saya berharap Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat menjadi pedoman dasar dalam menjalankan fungsi dan tujuan para dosen,” ujar Relita.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh dari Pembina Yayasan, Dr. Parlindungan Purba, SH., MM, serta Ketua Yayasan PTIM, Drs. Irwanto Tampubolon, M.Pd. terhadap penyelenggaraan seminar yang memperkuat integritas akademik di lingkungan PTS.
Seminar ini mengusung tema “Strategi Pengelolaan SDM: Penguatan Peran Dosen dalam Mewujudkan Integritas Akademik bagi PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah I”, serta menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
- Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH, CiArb, CLA, C.CL., CPMCP, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi Medan.
- Prof. Sutikno, S.Pd., M.Pd., Ph.D., CIQaR, Guru Besar bidang Ilmu Analisis Wacana dan Pengajaran Teks.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D melalui sambungan daring. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar para dosen peserta seminar dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas akademik secara nyata.
Prof. Yasmirah dalam pemaparannya menjelaskan berbagai syarat khusus dan tambahan dalam pengajuan kenaikan jabatan akademik. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan BKD, angka kredit (KUM), serta masa jabatan dalam proses menuju jabatan Lektor Kepala hingga Guru Besar.
“Pengajuan untuk menjadi Guru Besar sebaiknya dilakukan maksimal tiga bulan sebelum batas usia pensiun,” jelasnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata oleh STMIK Kaputama kepada para narasumber, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keilmuan yang diberikan dalam seminar tersebut.











