BATAM I galasibot.co.id
Kasus dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dalam operasi penggerebekan tersebut, dua orang pria dewasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas. Beliau menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar apartemen pada Rabu, 14 Januari 2026.
Penyelidikan dan Penemuan Indikasi Narkotika
Laporan dari warga segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan. Indikasi kuat terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika ditemukan saat petugas mendatangi kamar nomor 1017 di apartemen mewah tersebut.
Pintu kamar sempat diketuk oleh petugas kepolisian yang didampingi oleh pihak keamanan apartemen. Namun, dari celah ruangan terlihat asap tebal yang sangat mencurigakan. Setelah pintu berhasil dibuka, dua orang pria ditemukan di dalam kamar bersama sejumlah saksi lainnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Penggeledahan secara menyeluruh langsung dilakukan oleh petugas kepolisian di seluruh sudut ruangan. Hasilnya, satu paket plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu berhasil ditemukan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti segera diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mendalami jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
Peran Tersangka dalam Peredaran Sabu
Identitas kedua tersangka kini telah diketahui, yakni pria berinisial COS (26) dan RSP (21) yang merupakan warga asli Kota Batam. Berdasarkan hasil penyidikan awal, masing-masing tersangka ditemukan memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Tersangka COS diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar utama sabu. Sementara itu, tersangka RSP berperan membantu aktivitas tersebut, termasuk memecah dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk siap diperjualbelikan kepada konsumen.(*)











