Pancur Batu | galasibot co id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Pancur Batu kembali menggelar kegiatan gerebek sarang judi dan narkoba (GSN) pada Senin (27/04/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media online terkait maraknya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota lainnya. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Pancur Batu pada pukul 13.00 WIB.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Durin Tonggal untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan serta melakukan penertiban di lokasi yang digunakan sebagai tempat perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, personel juga melakukan pengecekan di wilayah Kecamatan Sibolangit, khususnya di sekitar Hotel Lotus dan kawasan Tikungan Amoy yang sempat viral di media sosial. Namun, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun narkoba seperti yang diberitakan. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat setempat guna mencegah potensi munculnya kembali aktivitas ilegal.
Sementara itu, di lokasi belakang RM Ananda, petugas menemukan empat unit mesin judi jenis jackpot. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, dari rangkaian kegiatan tersebut, Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan lima unit mesin judi dan menertibkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Polsek Pancur Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian dan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat juga diimbau untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.(*)











