Kabanjahe I galasibot.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial OT (69) yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Pelaku diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, tidak lama setelah peristiwa terjadi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Dorsen Tarigan (47), wiraswasta, warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe,” jelas AKP Eriks, Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa penganiayaan bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku menabrakkan kendaraannya ke arah motor korban hingga terjadi cekcok dan perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motornya dan menusuk korban beberapa kali, menyebabkan korban mengalami luka serius.
Mendapatkan laporan kejadian dan informasi bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera mendatangi lokasi kejadian.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim menambahkan, hingga saat ini motif penganiayaan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.(*)











