MEDAN | galasibot.co.id
Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian spare part kendaraan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait aksi pencurian di wilayah Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Korban
Pengamanan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah laporan polisi diterima dari seorang warga bernama Irfan (36), penduduk Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di depan Toko Roti Lapis Legit Zulaikha.
Identitas Pelaku Terungkap
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial AP (41) dan ES (41). Keduanya diamankan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga merupakan spesialis pencurian spare part kendaraan roda dua dan diketahui telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Penangkapan Bermula dari Informasi Warga
Penangkapan dilakukan setelah informasi dari masyarakat diterima oleh petugas. Disebutkan bahwa para pelaku tengah berkeliaran di kawasan Jalan KH Zainul Arifin dan diduga sedang menjual barang hasil curian.
Setelah informasi tersebut diterima, tim opsnal segera bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah dilakukan interogasi awal, keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian di Jalan Mojopahit diakui. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pula bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan akibat kasus pencurian.
Ancaman Hukuman
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, S.H., mewakili Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pencurian spare part kendaraan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Senin (26/1/2026
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)











