Samosir I galasibot.co.id
Bupati Samosir saat hendak memasuki ruang paripurna pada Pada pukul 23:57 wib, Kamis (29/9/2022) bersama beberapa pimpinan OPD, saat itu juga sambil menoleh kepada wartawan yang berdiri persis dekat pintu ruang rapat, Bupati Vandiko sambil geleng kepala mengatakan” Mengerikan,”.
Entah kepada siapa kalimat yang dilontarkan bupati Vandiko tersebut tidak jelas diketahui. Bahkan juga seusai sidang selesai dengan tidak kuorum, ia juga dengan raut wajahnya menunjukkan kekesalannya saat meninggalkan ruang rapat. Ia kembali menoleh dan berseru kepada wartawan.
“Kalau rekan rekan media tidak memunculkan berita, wah tak tahu lagi saya,” sebutnya sambil meninggalkan ruang rapat.Kemudian bupati Vandiko tampak memasuki salah satu ruangan di lantai bawah Sekretariat DPRD Samosir.
Kemudian, bersama beberapa legislatif, Bupati Samosir didampingi aparaturnya dan pimpinan DPRD menggelar rapat “khusus”.
Gagalnya rapat paripurna R-APBD Samosir Tahun Anggaran 2022 tampaknya disebabkan banyak faktor. Dimana jumlah anggota DPRD Samosir yang bergabung sebagai koalisi pendukun pemerintahan berjumlah 17 orang dari 25 orang. Sedangkan Fraksi PDIP yang berjumlah 8 orang tampaknya jor-joran melakukan Jika dihitung kekuatan koalisi yang berjumlah 17 orang dengan kekuatan oposisi yang berjumlah 8 orang, tampaknya sama kuat. Dimana sesuai dengan Tatib DPRD Samosir Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan rapat paripurna kuorum jika 2/3 dari jumlah. Maka jumlah koalisi yang hanya berjumlah 17 bilamana satu orang saja berhalangan hadir (contohnya sakit, ada urusan lainnya,dll) ditambah jumlah anggota DPRD Samosir yang berjumlah 8 orang tidak hadir, secara matematis hasilnya tidak kuorum.
Belum lagi terjadinya turbulensi politik, atau semacam trik dan intrik antara kepentingan legislatif dan eksekutif, keadaannya bisa semakin tak keruan, bahkan jika terjadi hubungan disharmonis akibatnya kepentingan rakyat pun rentan terabaikan diakibatkan oleh kepentingan politik yang tidak terpenuhi.
Ada tiga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) DPRD yang nota bene adalah wakil rakyat yang merepresentasikan masyarakat yaitu; legislasi (pengesahan), budgeting (penganggaran), dan controlling (pengawasan). Kalau salah satu saja Tupoksi Dewan tidak dijalankan maka rakyatlah yang rugi.
Serta bilamana anggota DPRD telah memberikan masukan atau rekomendasi kepada eksekutif, tapi tidak digubris bisa saja hal ini menjadi penyebab tidak kuorumnya rapat paripurna.
Sebab istilah one man one put (satu orang satu pendapat) ditambah dengan hak imunitas berbicara, berpendapat dewan yang dilindungi undang-undang tentunya membuat tidak bisa disalahkan walau anggota DPRD tidak hadir, all out, bahkan tidak memberikan pendapat pun dimungkinkan.
Jika sudah terjadi tidak kuorum yang mengakibatkan tidak ditetapkannya R-APBD, harusnya eksekutif (bupati-red) tentu dapat melaksanakan pembangunan dengan menerbitkan Perkada atau Perbup.(*)
Penulis berita :red