Medan I galasibot.co.id
Sejumlah masyarakat mengeluhkan buruknya layanan sistem kesehatan di Puskesmas Glugur Darat.
Dimana, warga mengeluhkan pelayanan petugas medis dan minimnya fasilitas Puskesmas tersebut.
Torotodo Zebua mewakili warga membeberkan terkait buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Glugur Darat. Disampaikan, tenaga medis disana tidak bersikap ramah. Selain itu, fasilitas alat kesehatan selalu tindak ada.
Untuk alat mengukur Gula darah misalnya kata Zebua, sering dilaporkan petugas habis tidak ada.
“Pada hal kita mau cek gula darah dan asam urat,” ucap Zebua kepada Ketua DPRD Medan, Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bengkalis II, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (14/1).
Dan saat Ketua DPRD Medan Hasyim bertanya, apakah pelayanan kesehatan di Puskesmas Glugur Darat sudah bagus. Lalu warga menjawab, “sedang sedang saja”.
Untuk itulah, Hasyim minta Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga.
‘Kita berharap Dinkes Medan dapat memberi perhatian upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Glugur Darat. Apa masalah harus segera dievaluasi, ” tandas Hasyim.
Menyikapi keluhan warga itu, Ketua DPRD Medan Hasyim minta Dinkes Medan segera merespon keluhan warga.
Politisi PDI Perjuangan itu minta segera menyediakan fasilitas di seluruh Puskesmas Kota Medan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Kepala Dinkes Kota Medan dr Taufiq Ritiansyah. Menyiapkan segala fasilitas yang memadai dan kesiapan petugas. Sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan maksimal. Ini harus menjadi atensi Dinas,” desak Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Apalagi saat ini kata Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution konsen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Maka seluruh OPD apalagi Dinkes dan Puskesmas harus menjadi garda terdepan,” sebut Hasyim.
Hadir saat acara sosialisasi Perda, mewakili Dinas Kesehatan Sapinah, Kepala Dinas Sosial Khoiruddin Rangkuti, Lurah Gang Buntu Asri Muslim, mewakili BPJS Kesehatan Ferry Oliver Sinaga, tokoh masyarakat , tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(*)
Penulis berita :Romulo/editor:Pangihutan Sinaga











