Samosir I galasibit.co.id
Seorang janda tua berusia 65 tahun,Berliana Nadeak warga Kampung Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ditemani saudaranya Natal Situmorang menyampaikan laporan tertulis ke Polres Samosir. Senin 3 Oktober 2022.
Laporan tersebut ditulis dalam dua lembar kertas dengan tulisan tangan yang disampaikan ke bagian piket Polres Samosir dan diterima seorang personil Polres marga Silaban.
Dalam isi laporanya dituliskan derita yang dia alami di kampung halamanya. Dia melaporkan oknum yang melakukan pengrusakan dengan cara membakar beberapa tanaman miliknya yakni; Kopi coklat, kopi biasa, Durian, dan mangga di atas tanah yang sudah dikelolanya selama 31 tahun.
Berliana mengaku sudah sudah pernah mendatangi Polres Samosir pada hari Selasa 20 September 2022, lalu pihak Polres mengarahkan mereka ke Polsek Simanindo. Namun saat itu, sebut Berliana, Polsek Simanindo mengarahkan mereka ke kantor Desa Huta Ginjang supaya dimediasi. Setelah mereka mendatangi kantor desa, perangkat desa mengarahkan dan menerangkan dalam dua hari sejak kedatangan mereka akan dipanggil kedua belah pihak untuk dimediasi.
Berliana sudah menunggu sampai berminggu-minggu, namun sampai saat ini belum ada mediasi yang dijanjikan dari kantor desa. Oleh karena itu mereka memutuskan kembali ke Polres Samosir untuk menyampaikan laporan tertulis itu, dengan harapan supaya permasalahan ini cepat selesai.
Berikut isi suratnya:
Hutaginjang 2.10.2022
Kepada yth: Bapak Kapolres Samosir di Pangururan.
Dengan hormat, Bersama surat ini kami sampaikan sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
Nama: Berliana Nadeak. Umur 65
Tempat tinggal: Sihudon.
Nama: Natal Situmorang. Umur: 38.
Tempat tinggal: Sihudon.


Menyatakan sekaligus melaporkan sebagai berikut. Bahwa ladang kami yang berada di daerah Sihudon Desa Huta ginjang Kec. Simanindo. Yang berisikan al. Kopi cokelat, kopi biasa, durian, dan mangga telah dirusak oleh seorang yang bernama Saru Situmorang. Sekitar bulan September 2022, kami sudah melarang dengan lisan agar jangan dirusak atau dibakar. Namun dia tidak mengindahkan perkataan kami. Oleh karena itu kami melaporkan kejadian tsb. Ke Polres Samosir tepat hari selasa tgl 20 sept 2022. dan polres Samosir mengarahkan kami ke polsek Simanindo. Kemudian kami menjumpai polsek Simanindo melalui polisi desa Hutaginjang selanjutnya kami diarahkan lahi ke kantor Desa Huta ginjang supaya bermediasi. Setelah sampai di kantor Desa Hutaginjang.
Kami melaporkan kejadian tsb ke perangkat desa atas nama Guido yang kebetulan kepala desa tidak ada di tempat. Perangkat desa mengarahkan dan menerangkan di dalam 2 hari ini akan kami panggil kedua belah pihak untuk bermediasi. Namun sampai hari ini mediasi yg maksud belum ada.
Untuk itulah kami ulangi lagi melaporkan kejadian tersebut kepada Bapak kapolres Samosir, agar sudi kiranya memproses kejadian tsb, Karena kami yakin Kapolres Samosir mampu membuat perlindungan hukum kepada rakyatnya yang lemah di Samosir.
Demikian surat permohonan ini kami perbuat dengan sesungguhnya, besar harapan kami agar Bapak Kapolres Samosir dapat mengabulkannya atas segalanya kami ucapkan Terimakasih.
Kami yang membuat permohonan/aduan
Berliana Nadeak (tanda tangan). Natal Situmorang (tanda tangan).
Penulis berita :red











