Samosir I galasibot.co.id
Menanggapi surat seorang janda berusia 65 tahun, Berliana Nadeak warga Kampung Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang ditujukan ke Polres Samosir pada Senin 3 Oktober 2022, langsung direspon.
Kapolres Samosir segera perintahkan Kapolsek Simanindo, Iptu Nandi Butar-butar melaksanakan mediasi atas laporan tersebut, Rabu, (5/9/ 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di kantor desa Huta Ginjang kecamatan Simanindo, digelar mediasi antara Berliana Nadeak dengan pihak Pernando Situmorang (Siringo).
Turut hadir Kapolsek Simanindo yang diwakili Kanit Reskrim, Bripka Tumbur Sitohang, Kanit Intelkam Bripka Reno HT Manik, BA Polsek, Briptu Gaul Siallagan Kades Huta Ginjang, Risan Situmorang.
Kapolres Samosir AKBP. Josua Tampubolon menyampaikan hasil mediasi, yaitu : Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu di lahan yang sedang di kerjakan kedua belah pihak sampai adanya Eksekusi. Pihak Berliana Nadeak mengakui secara sah salinan putusan MA : 1639/ K/Pdt/2021 , tanggal 07 Juli 2021 bahwa tanah tersebut dimenangkan oleh Pernando Situmorang.
Ditambahkan Josua, pihak Berliana Nadeak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menggugat ulang objek salinan putusan MA : 1639 K/Pdt /2021, tanggal 07 Juli 2021. Dan kedua belah pihak sepakat tidak akan saling mengganggu dalam pekerjaan di lahan tersebut.
Amatan wartawan selama mediasi berlangsung, berjalan dengan baik dengan hasil kedua belah pihak mau berdamai secara kekeluargaan. (*)
Penulis berita : red