• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku

Redaksi
30 Mei 2024
/ News
0 0
0
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara

Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI

OTT Kadis Kominfo Tebing Tinggi: Sinyalemen “Modus Serupa” Intai 33 Kadis Kominfo se-Sumut

Depok | galasibot.co.id
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan peluncuran program sertifikat elektronik untuk tanah. Namun, pengumuman ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui adanya sejumlah pertanyaan tersebut. “Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (30/5/24). Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal. Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.
Alasan utama tidak dilakukan penarikan massal adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Program Sertifikat Elektronik Bersifat Sukarela
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik bersifat sukarela. Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik. Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap melakukan alih media ke sertifikat elektronik karena beberapa keunggulan yang ditawarkan:
1. Lebih Aman dan Terjamin:Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.
2. Lebih Mudah Diakses: Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU, memudahkan pemeriksaan keabsahannya.
3. Lebih Efisien:Proses pengurusan sertifikat elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.
Proses Pengurusan Sertifikat Tanah
Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, BPN Kota Depok tetap akan memproses sertifikat dalam bentuk fisik sesuai permohonan. Namun, BPN akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik agar memperoleh keuntungan-keuntungan yang telah disebutkan.
Perbaikan dan Penggunaan Akun SENTUH TANAHKU
Dindin juga menambahkan bahwa kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki. “Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Mengenai penggunaan akun SENTUH TANAHKU, saat ini belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun tersebut. Namun, Dindin menghimbau masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti:
1. Memantau Status Sertifikat Tanah: Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online.
2. Melakukan Transaksi Tanah: Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online.
3. Mendapatkan Informasi Terkait Pertanahan: Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan.
Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU. “Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin.(*)
Penulis berita :Rohana
Tags: Akun Sentuh TanahkuDepokKementerian ATR/BPNProgram Sertifikat ElektronikProgram Sertifikat Elektronik TanahSertifikat Lama Tetap Berlaku
SendShareTweet
Kembali

Teguh Santosa Didukung Banyak Pihak untuk Dampingi Bobby Nasution di Pilgubsu Tahun 2024

Lanjut

Sekda Binjai Irwansyah Nasution Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 108 Pejabat

Baca Juga

Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara
News

Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara

18 April 2026
Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI
News

Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI

17 April 2026
OTT Kadis Kominfo Tebing Tinggi: Sinyalemen “Modus Serupa” Intai 33 Kadis Kominfo se-Sumut
News

OTT Kadis Kominfo Tebing Tinggi: Sinyalemen “Modus Serupa” Intai 33 Kadis Kominfo se-Sumut

17 April 2026
Geger Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumut dan 19 Pejabat Tinggi Lainnya
News

Geger Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumut dan 19 Pejabat Tinggi Lainnya

14 April 2026
Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!
News

Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!

13 April 2026
Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Budaya

Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

13 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rismon Sianipar dan Ijazah Jokowi: Dari Hipotesis ‘Palsu’ ke Kesimpulan ‘Asli’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In