• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Terdakwa Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi
14 Agustus 2024
/ Hukum
0 0
0
Terdakwa Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Robby Messa Nura,

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Terdakwa Robby Messa Nura, seorang rekanan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) pada tahun 2020, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai bahwa Robby telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Baca Juga

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Hendri Edison di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp17 miliar. Jika Robby tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Robby akan menghadapi pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Jaksa Hendri Edison menekankan bahwa perbuatan Robby sangat memberatkan karena dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah bahwa Robby belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.(*)

Penulis Berita : Wilfrid Sinaga

Tags: PN MedanTerdakwa Korupsi APD Covid-19
SendShareTweet
Kembali

Dugaan Pungutan Liar di SMAN 1 Pematang Bandar, Kepala Sekolah Didesak Segera Dicopot

Lanjut

Amerika Juara Olimpiade Paris 2024, Indonesia Peringkat ke-39:Raih 2 Emas dan 1 Perunggu

Baca Juga

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In