Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disahkan pada tanggal 15 Februari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama melalui pengundangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru. IKN ini bernama Nusantara dan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya akan menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Salah satu aspek penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah berkaitan dengan tanah dan hak atas tanah (HAT). Tanah dalam konteks ini adalah permukaan bumi yang mencakup daratan maupun perairan, serta ruang di atas dan di bawah permukaan bumi yang pemanfaatannya terhubung langsung dengan penggunaan tanah. Sementara itu, HAT merujuk pada hak yang diperoleh melalui hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, yang meliputi hak untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memelihara tanah serta ruang yang ada di atas dan di bawah tanah tersebut.
Wilayah IKN meliputi daratan seluas lebih kurang 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar. Batas wilayah IKN mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, serta berbatasan dengan Selat Makassar di sisi timur. Dalam kawasan ini, lebih kurang 56.180 hektar di antaranya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan, sementara sisa wilayah lainnya akan berkembang menjadi kawasan pengembangan IKN.
Perolehan tanah untuk pembangunan IKN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) dan kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengacu pada proses pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu hal yang penting adalah pengakuan terhadap hak atas tanah masyarakat adat, yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah di wilayah IKN, yang meliputi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah. Hal ini harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Otorita IKN juga dapat mengikatkan diri dengan individu atau badan hukum dalam perjanjian HAT di IKN, yang tentunya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan yang ada.
Dalam proses pengalihan HAT di IKN, mekanisme yang digunakan adalah jual beli, yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dalam persiapan dan pembangunan IKN. Meski demikian, pemilik tanah tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, dengan ketentuan bahwa pembeli tanah terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk Otorita IKN, untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut.
Kewenangan Otorita IKN dalam pengadaan dan pengelolaan tanah di IKN harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana, dengan penghormatan terhadap hak-hak pemegang HAT. Penetapan harga perolehan tanah, misalnya, harus didasarkan pada nilai pasar yang objektif dan terukur, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan berdasarkan kepentingan sepihak.
Data kepemilikan tanah yang ada di Kantor Pertanahan, desa, atau kelurahan sangat berperan penting dalam memastikan kelancaran perolehan tanah. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi sengketa atau tindakan yang merugikan, penting untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah yang mungkin tanahnya akan digunakan dalam pembangunan IKN.
Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan yang telah dimulai di sekitar IKN juga berkaitan erat dengan perolehan HAT. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses ini akan menjadi kunci keberhasilan perolehan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, mekanisme, dan kepastian hak atas tanah, diharapkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)











