• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Oleh: Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn. (Penulis adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH-UNPAR) Bandung)

Redaksi Galasibot.co.id
14 Februari 2025
/ Opini
0 0
0
Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disahkan pada tanggal 15 Februari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama melalui pengundangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru. IKN ini bernama Nusantara dan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya akan menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

 

Baca Juga

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas

Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

Salah satu aspek penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah berkaitan dengan tanah dan hak atas tanah (HAT). Tanah dalam konteks ini adalah permukaan bumi yang mencakup daratan maupun perairan, serta ruang di atas dan di bawah permukaan bumi yang pemanfaatannya terhubung langsung dengan penggunaan tanah. Sementara itu, HAT merujuk pada hak yang diperoleh melalui hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, yang meliputi hak untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memelihara tanah serta ruang yang ada di atas dan di bawah tanah tersebut.

 

Wilayah IKN meliputi daratan seluas lebih kurang 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar. Batas wilayah IKN mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, serta berbatasan dengan Selat Makassar di sisi timur. Dalam kawasan ini, lebih kurang 56.180 hektar di antaranya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan, sementara sisa wilayah lainnya akan berkembang menjadi kawasan pengembangan IKN.

 

Perolehan tanah untuk pembangunan IKN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) dan kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengacu pada proses pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu hal yang penting adalah pengakuan terhadap hak atas tanah masyarakat adat, yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

 

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah di wilayah IKN, yang meliputi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah. Hal ini harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Otorita IKN juga dapat mengikatkan diri dengan individu atau badan hukum dalam perjanjian HAT di IKN, yang tentunya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan yang ada.

 

Dalam proses pengalihan HAT di IKN, mekanisme yang digunakan adalah jual beli, yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dalam persiapan dan pembangunan IKN. Meski demikian, pemilik tanah tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, dengan ketentuan bahwa pembeli tanah terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk Otorita IKN, untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut.

 

Kewenangan Otorita IKN dalam pengadaan dan pengelolaan tanah di IKN harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana, dengan penghormatan terhadap hak-hak pemegang HAT. Penetapan harga perolehan tanah, misalnya, harus didasarkan pada nilai pasar yang objektif dan terukur, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan berdasarkan kepentingan sepihak.

 

Data kepemilikan tanah yang ada di Kantor Pertanahan, desa, atau kelurahan sangat berperan penting dalam memastikan kelancaran perolehan tanah. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi sengketa atau tindakan yang merugikan, penting untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah yang mungkin tanahnya akan digunakan dalam pembangunan IKN.

 

Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan yang telah dimulai di sekitar IKN juga berkaitan erat dengan perolehan HAT. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses ini akan menjadi kunci keberhasilan perolehan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

 

Dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, mekanisme, dan kepastian hak atas tanah, diharapkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: HakAtasTanahIbuKotaNusantaraPembangunanIKNPerolehanTanahIKNUndangUndangIKN
SendShareTweet
Kembali

DPRD Medan Dukung Pemko tidak Gunakan Lapangan Rengas Pulau Jadi Lokasi Ramadan Fair 2025

Lanjut

Pj. Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Sei Bingai 2025 untuk Penyusunan RKPD 2026

Baca Juga

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional
Opini

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

16 Agustus 2026
Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas
Opini

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas

14 Agustus 2026
Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah
Opini

Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

13 Agustus 2026
Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan
Opini

Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan

13 Agustus 2026
Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional
Opini

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

12 Agustus 2026
Menjaga Stabilitas Nasional: Menolak Provokasi dan Mengawal Kehormatan HUT RI
Opini

Menjaga Stabilitas Nasional: Menolak Provokasi dan Mengawal Kehormatan HUT RI

11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In