• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Oleh: Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn. (Penulis adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH-UNPAR) Bandung)

Redaksi Galasibot.co.id
14 Februari 2025
/ Opini
0 0
0
Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disahkan pada tanggal 15 Februari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama melalui pengundangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru. IKN ini bernama Nusantara dan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya akan menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

 

Baca Juga

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional

Salah satu aspek penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah berkaitan dengan tanah dan hak atas tanah (HAT). Tanah dalam konteks ini adalah permukaan bumi yang mencakup daratan maupun perairan, serta ruang di atas dan di bawah permukaan bumi yang pemanfaatannya terhubung langsung dengan penggunaan tanah. Sementara itu, HAT merujuk pada hak yang diperoleh melalui hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, yang meliputi hak untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memelihara tanah serta ruang yang ada di atas dan di bawah tanah tersebut.

 

Wilayah IKN meliputi daratan seluas lebih kurang 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar. Batas wilayah IKN mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, serta berbatasan dengan Selat Makassar di sisi timur. Dalam kawasan ini, lebih kurang 56.180 hektar di antaranya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan, sementara sisa wilayah lainnya akan berkembang menjadi kawasan pengembangan IKN.

 

Perolehan tanah untuk pembangunan IKN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) dan kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengacu pada proses pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu hal yang penting adalah pengakuan terhadap hak atas tanah masyarakat adat, yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

 

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah di wilayah IKN, yang meliputi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah. Hal ini harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Otorita IKN juga dapat mengikatkan diri dengan individu atau badan hukum dalam perjanjian HAT di IKN, yang tentunya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan yang ada.

 

Dalam proses pengalihan HAT di IKN, mekanisme yang digunakan adalah jual beli, yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dalam persiapan dan pembangunan IKN. Meski demikian, pemilik tanah tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, dengan ketentuan bahwa pembeli tanah terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk Otorita IKN, untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut.

 

Kewenangan Otorita IKN dalam pengadaan dan pengelolaan tanah di IKN harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana, dengan penghormatan terhadap hak-hak pemegang HAT. Penetapan harga perolehan tanah, misalnya, harus didasarkan pada nilai pasar yang objektif dan terukur, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan berdasarkan kepentingan sepihak.

 

Data kepemilikan tanah yang ada di Kantor Pertanahan, desa, atau kelurahan sangat berperan penting dalam memastikan kelancaran perolehan tanah. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi sengketa atau tindakan yang merugikan, penting untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah yang mungkin tanahnya akan digunakan dalam pembangunan IKN.

 

Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan yang telah dimulai di sekitar IKN juga berkaitan erat dengan perolehan HAT. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses ini akan menjadi kunci keberhasilan perolehan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

 

Dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, mekanisme, dan kepastian hak atas tanah, diharapkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: HakAtasTanahIbuKotaNusantaraPembangunanIKNPerolehanTanahIKNUndangUndangIKN
SendShareTweet
Kembali

DPRD Medan Dukung Pemko tidak Gunakan Lapangan Rengas Pulau Jadi Lokasi Ramadan Fair 2025

Lanjut

Pj. Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Sei Bingai 2025 untuk Penyusunan RKPD 2026

Baca Juga

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB
Budaya

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

30 April 2026
Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar
Opini

Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

25 April 2026
Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional
Opini

Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional

23 April 2026
Skandal BNI Aek Nabara: OJK Turun Tangan, “Sihir” Viralitas Paksa Bank Pelat Merah Bayar Ganti Rugi
Opini

Skandal BNI Aek Nabara: OJK Turun Tangan, “Sihir” Viralitas Paksa Bank Pelat Merah Bayar Ganti Rugi

19 April 2026
Saat Dalih AI Menabrak Realitas Hukum: Di Balik Laporan JK terhadap Rismon Sianipar
Opini

Saat Dalih AI Menabrak Realitas Hukum: Di Balik Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

10 April 2026
BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun
Opini

BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

4 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In