Medan I galasibot.co.id
Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025) di Gedung DPRD Kota Medan ini menjadi wadah untuk mendiskusikan langkah selanjutnya dalam penataan ruang dan pembangunan kota.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda ini mencerminkan semangat kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung kemajuan Kota Medan. Dalam rapat tersebut, Bobby juga memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, termasuk jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum pelaksanaan RDTR.
Bobby menjelaskan bahwa payung hukum yang digunakan Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR sejak 2022 adalah melalui Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2016, No 60 Tahun 2018, dan No 57 Tahun 2021. Di masa mendatang, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah terkait RDTR.
Selain itu, Bobby Nasution menegaskan bahwa dasar pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 adalah untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan evaluasi RDTR yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi melalui PP No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Pada kesempatan ini, Bobby juga menerima masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang demi pembangunan yang lebih baik.(*)











