Lubuk Baja | galasibot.co.id
Seorang residivis pencopetan berinisial BA alias E (46) telah diamankan oleh Tim Jatanras Polsek Lubuk Baja setelah diduga mencuri uang milik warga negara asing (WNA) asal Singapura di Pasar Seken Jodoh, Kota Batam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah laporan korban diterima dan penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian.
Kasus Pencurian Dilaporkan Polisi
Penanganan perkara pencurian tersebut dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja setelah laporan polisi Model B Nomor: 05/I/2026/SPKT Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang tertanggal 24 Januari 2026 diterima. Korban diketahui berinisial LCH (73), seorang pria warga negara Singapura.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berbelanja di kawasan Pasar Seken Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Modus Pijat Kaki Digunakan Pelaku
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan jasa pijat kaki. Saat korban sedang berjalan dan melihat-lihat dagangan, pelaku mendekati dari belakang dan menyentuh kaki korban, sementara dompet di saku celana bagian depan diambil secara diam-diam.
Setelah merasa terganggu, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru melarikan diri ke tengah keramaian. Saat diperiksa, dompet korban diketahui telah hilang.
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp3 juta dan SGD 1.700. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan korban WNA.
Pelaku Ditangkap di Rumah Kos
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Polsek Lubuk Baja.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya struk penukaran uang SGD 250, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, dompet korban berisi identitas, serta sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp9 juta.
Residivis dan Proses Hukum
Diketahui, BA alias E merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)











