Samosir I galasibot.co.id
Sehubungan dengan adanya prediksi BMKG bahwa saat ini mulai memasuki musim panas dan kering, Polres Samosir dan Jajaran melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla. Dimana upaya tersebut menjadi prioritas dalam agenda kedepan selain agenda Pemilu 2024, Pam Ops Ketupat, dan event internasional dan nasional lainnya. Inti kegiatan ini “Stop” Pembakaran hutan dan lahan.
Demikian disampaikan Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman, S.H,S.I.K,M.H, Selasa (21/3/2023) di Mapolres Samosir.
Menurut Kapolres Samosir, seluruh personil bertanggung jawab dalam pencegahan kebakaran hutan lahan dengan melaksanakan penyuluhan, sosialisasi dari lokasi yang paling kecil yakni kepada tetangga rumah kita, dimana hal tersebut kita melaksanakan atas dasar prediksi BMKG yang saat ini sudah mulai memasuki musim panas dan kering.
Ditambahkannya, jajaran Polres Samosir dan jajaran saat ini melaksanakan upaya pencegahan yang dilaksanakan di beberapa titik yaitu; Di Pelabuhan Mogang Desa Pallombuan Kec.Palipi, Personil Polsek Palipi Memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat ataupun pihak kepolisian apabila melihat kebakaran hutan dan lahan

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Simbolon Purba Kecamata Palipi Bripka M. Safii memberikan sosialisasi kepada pengurus Gereja GPdi an. Pdt. Eliakim Demak Hutabalian bersama istri untuk disampaikan kepada Jemaat Gereja agar tidak melakukan pembakaran lahan dan diupayakan tidak melakukan pembakaran sampah dimana hal tersebut di musim kering saat ini dapat menimbulkan kebakaran besar, api menjalar ke lahan lainnya dan menimbulkan korban.
Sedangkan Personil Polsek Simaindo melaksanakan Patroli dialogis di Desa Tomok parsaoran Kec. Simanindo memberikan himbauan kepada warga yang memiliki lahan pertanian, terutama lahan yang berada di area perbatasan dengan hutan untuk tidak melakukan pembakaran di lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mensosialisasikan kepada masyarakat perihal Pasal 187 (3) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 milyar dan kurungan 10 tahun penjara. Dan Apabila setiap masyarakat mengetahui adanya sumber api agar secepatnya memberitahukan serta
Ada juga di Aula Kantor Camat Harian dilaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda beserta Pemerintahan Desa se-Kecamatan Harian dengan penyampaian dari Kapolsek Harian Boho AKP H. Sembiring, S.H, agar para kepala desa beserta perangkatnya memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Personil Polsek Harian melaksanakan Penyuluhan terkait Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan kepada pemilik warung di Desa Hutaginjang Kec. Sianjur Mula-mula. Dengan maksud agar nantinya pemilik warung dapat membantu menginformasikan kepada warga yang berkunjung terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Aktifkan Pos Kamling dalam pencegahan Karhutla dan pengawasan daerah rawan kebakaran lahan,” ujar Kapolsek menambahkan.
Juga kegiatan Sat Binmas Polres Samosir melaksanakan Sambang, bertemu dengan masyarakat yang tinggal di perbukitan di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan yang merupakan lokasi rawan terjadinya kebakaran lahan kebakaran hutan dan lahan dengan menghimbau kepada warga agar tidak membakar Hutan dan Lahan dimana para pelaku dapat dipidanakan hukuman 15 tahun penjara atau denda 10 milyar.
Di Kecamatan Onanrunggu, Personil Polsek Onanrunggu melaksanakan penyuluhan terkait larangan pembakaran lahan dan hutan di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu.
Personil Polsek Harian melaksanakan penyuluhan terkait larangan pembakaran lahan dan hutan kepada pemilik warung di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sianjur Mula-mula. Dengan maksud agar nantinya pemilik warung dapat membantu menginformasikan kepada warga yang berkunjung terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Bhabinkamtibmas Bripka Binsar Lumban Tungkup menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di Desa binaannya, Desa Sitamiang Kecamatan Onanrunggu, di rumah milik Harlem Gultom
Sosialisasi dan Penyuluhan tersebut akan dilaksanakan setiap harinya oleh Personil Polres Samosir, Polsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas untuk antisipasi kebakaran lahan dan hutan di Wilayah hukum Polres Samosir.
Menurut Kapolres Samosir, seluruh personil bertanggung jawab dalam pencegahan kebakaran hutan lahan dengan melaksanakan penyuluhan, sosialisasi dari lokasi yang paling kecil yakni kepada tetangga rumah kita, dimana hal tersebut kita laksanakan atas dasar prediksi BMKG yang saat ini sudah mulai memasuki musim panas dan kering. (*)
Penulis berita : Pangihutan Sinaga/editor:Red











