Samosir I galasibot.co.id
Sejumlah korban penipuan dan penggelapan yang merupakan wajib pajak di Samsat Pangururan meminta agar Samsat Pangururan menindak oknum petugas yang diduga melakukan peniipuan dan penggelapan kepada wajib pajak. Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah wajib pajak yang merasa tertipu dan bahkan dibebankan kembali untuk melakukan pajak knedaraan dan bahkan didenda.
Seorang korban, Leonardo Situmorang (27) warga Harapohan Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok Kecamatan Pangururan mengatakan permasalahan yang dialaminya sepertinyatak kunjung selesai.
Dia juga menceriterakan, pada Juli 2022 membeli 1 unit sepeda motor bekas, kemudian pergi ke kantor Samsat Pangururan ‘membalik namakan’ kepemilikan sepeda motor menjadi atas namanya. Tiba di Kantor Samsat Pangururan, Situmorang bertemu petugas di loket pembayaran, bernama Accong Tambunan.
Setelah seminggu kemudian Leonardo menerima Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB atas namanya dan sebuah lembaran kertas kecil bertuliskan Dokumen Pengganti Blanko STNK”.
Pada saat penyerahana surat tersebut, Acong mengatakan bahwa kenaraan itu sudah dialihnamakan menjadi atas nama Leonardo Situmorang, namun karena blangko STNK habis maka untuksementara hanya diberikan surat pengganti sementara STNK.
Sebulan kemudian Situmorang menelepon Acong, dan jawaban yang dia dapat berkasnya belum selesai. Kemudian dalam dua kali dalam sebulan Situmorang menghubunginya baik melalui telephone dan juga bertemu secara langsung namun selalu diberikan jawaban yang sama dan bahkan pada sekira bulan Oktober 2022 saksi tidak bisa lagi menelponnya.
Lalu, pada 01 Februari 2023 Leonardo Situmorang kembali ke Samsat Pangururan bermaksud menemui langsung Accong, namun Accong tidak memberikan jawaban yang pasti.
Setelah di cek, ternyata, surat yang dia bayarkan berupa PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB atas namanya belum terdaftar atas namanya. Bahkan, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB yang diserahkan Accong adalah palsu dan tidak benar.
Akhirnya diketahui Acong sudah kabur sejak bulan November 2022 dan Situmorang diarahkan datang melapor ke Polres Samosir.
Untuk keperluan balik nama kendaraannya Situmorang mengaku dirugikan sejumlah Rp 5.000.000,00. (lima juta rupiah).
Atas kasus ini, Situmorang berharap kasus penggelapan ini bisa terungkap secara terang benderang dan korban yang dirugikan tidak terbebani dua kali.
Korban penggelapan pajak lainnya, Nekkon Naibaho (39) warga Pangururan turut mengeluh. Kasus penggelapan uang dilakukan oknum Bripka A dan rekannya.
Hal itu diketahui Nekkon pada 30 Januari 2023 saat hendak melakukan Pengurusan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.
Sayangnya, pada saat korban melakukan proses pengurusan tersebut pada saat di Loket Pendaftaran di Loket 1 petugas Loket 1 mengatakan “Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP” tidak asli.
Lalu Nekkon kesal dan bertanya “kenapa gak asli? “Lalu petugas loket mengatakan “ini tanda (sambil menunjukan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP yang tidak memiliki Logo dan Nomor dari Surat Ketetepan Kewajiban Pembayaran tersebut).”
Adapun isi dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB yang dipalsukan milik Nekkon Naibaho yakni, SWDKLLJ dan PNBP yaitu NOMOR REGISTRASI BB 1805 CA alamat, kendaraan Toyota Rush putih.
Nekkon sangatlah taat pajak, bahkan membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo. Hal membuat kesal lagi, ketika belakangan pegawai Samsat berdalih korban melakukan pembayaran kepada calo, padahal Acong petugas resmi Samsat.
“Saya belakangan juga sempat kesal, soalnya dikatai membayar ke calo padahal dia ka petugas resmi yang membidangi,”cerita kesal Nekkon Naibaho.
Total uang wajib pajak milik Nekkon Naibaho yang digelapkan dalam kasus ini mencapai 37 Juta Rupiah selama 5 tahun. Belum lagi denda yang dibebani dan diberlakukan saat ini sebanyak 17 juta rupiah lebih.
Nekkon berharap, publik tidak hanya terlena dengan opini sepihak di media sosial, sehingga membuat Polres Samosir terganggu mengungkap kasus penggelapan ini. Kepada media, baik cetak maupun elektronik Nekkon menggantungkan harapan agar membantu ratusan korban Penggelapan pajak di Samosir.
Sebagai salah seorang dari ratusan korban penggelapan Uang Wajib Pajak, Nekkon mendukung penuh upaya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membongkar praktek penggelapan dana wajib pajak yang telah berjalan sejak tahun 2018.
Sejauh ini, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman sedang berupaya membongkar praktek penggelapan dana pajak yang diperkirakan berlangsung sejak tahun 2018. (*)
Penulis berita : Pangihutan Sinaga/Editor Wilfrid Sinaga











