Galasibot.co.id – Masyarakat sering mempertanyakan batas kebebasan berpendapat di media sosial. Ketakutan muncul saat KUHP baru menyertakan pasal penyerangan harkat dan martabat presiden.
Aturan baru ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi kritik. Namun, Anda tidak perlu panik secara berlebihan. KUHP baru memberikan batas yang cukup jelas antara kritik dan penghinaan.
Perbedaan Kritik dan Penghinaan
Pemerintah menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan. Kritik berfokus pada kebijakan, kinerja, atau keputusan pejabat publik. Sebaliknya, penghinaan menyerang ranah personal dan karakter individu secara jahat.
Oleh karena itu, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi. Anda boleh mengkritik kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Penegak hukum tidak boleh memidana kritik yang konstruktif.
Syarat Delik Aduan
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru menganut sistem delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bergerak sendiri tanpa aduan resmi. Presiden atau wakil presiden harus melaporkan sendiri dugaan pelanggaran tersebut.
Aturan ini mencegah pihak ketiga melaporkan kritik secara sembarangan. Mekanisme ini sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan pasal oleh oknum tertentu.
Ancaman Pidana dan Pengecualian
KUHP baru memang memuat ancaman penjara bagi pelanggar. Namun, undang-undang ini juga menyediakan ruang pengecualian yang sangat tegas.
Pasal ini tidak berlaku jika tindakan bertujuan untuk kepentingan umum. Selain itu, pembelaan diri juga membebaskan seseorang dari ancaman pidana. Jadi, masyarakat tetap bisa mengawal kinerja pemerintah melalui media sosial.
Tips Bijak Berpendapat di Media Sosial
Publik harus lebih cermat dalam memilih kata saat berpendapat. Gunakan data dan argumen yang kuat ketika menyampaikan kritik. Hindari penggunaan kata cacian yang menyerang fisik atau personal.
Kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh undang-undang. Namun, Anda harus menyampaikannya secara bijak dan bertanggung jawab.(*)










