Galasibot.co.id – Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pada 10 Juni 2026 sebagai pedoman resmi pengajuan kasasi pidana. Kebijakan ini memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Dasar Hukum Aturan Kasasi Terbaru
Aturan baru ini merujuk langsung pada Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mahkamah Agung merilis pedoman ini untuk menyamakan langkah teknis di seluruh pengadilan Indonesia.
Kutipan Pasal 298 dan 300 KUHAP Baru
Ketentuan mengenai hak dan mekanisme kasasi ditegaskan secara rinci dalam undang-undang tersebut.
Pasal 298 KUHAP Baru:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh Terdakwa atau Penuntut Umum.”
Pasal 300 KUHAP Baru:
“Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus perkara dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa atau Penuntut Umum.”
Petunjuk Teknis dan Kelancaran Administrasi
Panitera MA menindaklanjuti pedoman tersebut melalui surat nomor 803/PAN/HK2/6/2026. Petunjuk teknis ini mengatur kelancaran administrasi perkara pada tingkat kasasi.
Rincian Tata Cara dan Jangka Waktu
Masyarakat harus memperhatikan tata cara pengajuan kasasi pidana secara cermat. Selain itu, pencari keadilan wajib memenuhi batas jangka waktu pengajuan sesuai ketentuan undang-undang.
Akses Dokumen Resmi Mahkamah Agung
Masyarakat dapat membaca rincian isi pasal KUHAP baru secara transparan. Anda bisa mengakses informasi resmi dan dokumen lengkapnya melalui Situs Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.(*)










