• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Redaksi Galasibot.co.id
9 September 2026
/ News, Peristiwa
0 0
0
Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

MEDAN — galasibot.co.id – Personel Polsek Medan Tuntungan menangkap Hm (32), seorang residivis yang telah enam kali masuk penjara. Petugas meringkus pelaku di persimpangan RS Jiwa, Simpang Simalingkar pada Selasa, 8 September 2026.
Penangkapan berawal dari laporan korban Agus Salim Siregar yang kehilangan dompet berisikan uang Rp1.500.000 dan KTP pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ropii untuk memburu pelaku.
Lacak Rekam Jejak Kejahatan Pelaku
Tersangka Hm merupakan warga Jalan Kopi, Perumnas Simalingkar. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2013.
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus narkoba pada 2013. Selanjutnya, ia terlibat kasus pencurian berturut-turut pada 2015, 2020, dan 2022, serta kasus penggelapan pada 2023.
Aksi kejahatan pelaku setelah bebas dari penjara membuat warga sekitar merasa resah. Petugas bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat yang terganggu oleh tindakan Himawan.
Apresiasi dari Kepala Lingkungan
Sejumlah kepala lingkungan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan residivis tersebut. Keberhasilan ini menambah catatan penanganan perkara Polsek Medan Tuntungan dalam satu bulan terakhir.
Sektor kepolisian ini berhasil menyelesaikan dua kasus besar yang meresahkan warga. Saat ini tersangka Himawan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum berikutnya.
Tags: #BeritaKriminalMedan#HukumMedan#PencurianMedan#ResidivisDitangkapPolsekMedanTuntungan
SendShareTweet
Kembali

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

Lanjut

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026

Baca Juga

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total
Dprd medan

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

10 September 2026
Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG
News

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

10 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi
News

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In