MEDAN — galasibot.co.id – Personel Polsek Medan Tuntungan menangkap Hm (32), seorang residivis yang telah enam kali masuk penjara. Petugas meringkus pelaku di persimpangan RS Jiwa, Simpang Simalingkar pada Selasa, 8 September 2026.
Penangkapan berawal dari laporan korban Agus Salim Siregar yang kehilangan dompet berisikan uang Rp1.500.000 dan KTP pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ropii untuk memburu pelaku.
Lacak Rekam Jejak Kejahatan Pelaku
Tersangka Hm merupakan warga Jalan Kopi, Perumnas Simalingkar. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2013.
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus narkoba pada 2013. Selanjutnya, ia terlibat kasus pencurian berturut-turut pada 2015, 2020, dan 2022, serta kasus penggelapan pada 2023.
Aksi kejahatan pelaku setelah bebas dari penjara membuat warga sekitar merasa resah. Petugas bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat yang terganggu oleh tindakan Himawan.
Apresiasi dari Kepala Lingkungan
Sejumlah kepala lingkungan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan residivis tersebut. Keberhasilan ini menambah catatan penanganan perkara Polsek Medan Tuntungan dalam satu bulan terakhir.
Sektor kepolisian ini berhasil menyelesaikan dua kasus besar yang meresahkan warga. Saat ini tersangka Himawan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum berikutnya.










