DPRD Medan Gelar Rapat Pemilihan Pansus Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dprd medan2 Dilihat
banner 468x60
MEDAN | galasibot.co.id — DPRD Kota Medan menggelar rapat pemilihan komposisi personalia Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada Selasa (22/09/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Agenda tersebut dihadiri oleh para anggota dewan yang ditugaskan masuk dalam jajaran kepengurusan Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penetapan Pimpinan Pansus Secara Aklamasi

Dalam proses pemilihan komposisi personalia tersebut, forum rapat mencapai kesepakatan bulat terkait jajaran pimpinan pansus. Para anggota sepakat menunjuk H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pansus.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua Pansus dipercayakan kepada David Roni Ganda Sinaga, S.E. Penetapan pimpinan ini dilakukan untuk segera menggerakkan roda kerja legislatif dalam mengkaji perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Fokus Kerja Pansus Pajak dan Retribusi

Terbentuknya susunan personalia pansus ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan formal terhadap materi perubahan perda. Regulasi tersebut memegang peranan vital dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.
Setelah kepengurusan terbentuk, Pansus dijadwalkan langsung menyusun agenda kerja lanjutan. Dewan menargetkan pembahasan materi ranperda dapat berjalan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.(*)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *