Jakarta I galasibot.co.id
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian umumkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak digelar pada 27 November 2024 mendatang.Hal itu disampaikan saat Rapat Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis (2/5/2024) lalu.
Tito Karnavian juga menyampaikan wacana pemerintah mempercepat Pilkada menjadi bulan September tak jadi dibahas oleh Pemerintah dan DPR. “Wacana percepatan Pilkada dilakukan agar pelantikan serentak antara kepala pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Ini dilakukan agar terwujudnya harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dan visi misi di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten kota, selama 5 tahun berjalannya pemerintahan”, ujarnya.
Namun begitu melihat dinamika yang terjadi, salah satunya soal sengketa pemilu legislatif yang kini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu alasan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Mantan Kapolri itu pun berharap proses di Mahkamah Konstitusi bisa cepat selesai untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah bisa mengetahui jumlah kursi, jumlah suara, itulah yang jadi dasar 20 persen kursi, 25 persen suara pemilih yang bisa jadi dasar mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pada Rapat itu Tito Karnavian menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan total, DP4 sebanyak 207.110.768.
“Ya hari ini kita menyerahkan DP4 untuk Pilkada tanggal 27 November 2024. Data diambil dari data Dukcapil (dinas kependudukan catatan sipil) Kemendagri,” kata Tito.
Tito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria. Pertama, data penduduk berusia 17 tahun hingga 27 November 2024 atau sudah memiliki hak pilih. Kedua, data penduduk selain anggota TNI-Polri karena anggota TNI-Polri kan tidak memiliki hak pilih.
“Nah, dari data yang ada, tadi disampaikan sudah bahwa jumlahnya 207.110.768 jiwa. Untuk yang laki-laki 103.228.748 jiwa, wanitanya sedikit lebih banyak 103.882.020 jiwa,” jelas Tito merinci.
Meski jumlahnya sudah ada, lanjut Tito, DP4 masih bersifat dinamis dan mungkin saja berubah. Hal tersebut dipengaruhi oleh data pindah alamat, data kematian dan data penduduk yang masuk menjadi anggota TNI-Polri.
“Sambil jalan nanti dengan KPU, KPU melakukan validasi, sinkronisasi berdasarkan basis data yang lain. Jadi bila ada perubahan-perubahan sehingga pada waktu hari H kita harapkan semua yang memiliki hak pilih itu betul-betul mereka terdata,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pilkada Serentak 2024 Seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota. Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang berbunyi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota”.(*)











