MEDAN | galasibot.co.id
PAD Pertambangan Sumatera Utara 2025 menunjukkan tren positif dengan pencapaian yang melampaui target awal. Keberhasilan ini didorong oleh pemberlakuan skema opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
Pencapaian Target PAD Pertambangan Sumatera Utara 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi melaporkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar sepanjang tahun 2025. Angka tersebut bersumber dari opsen pajak MBLB sebesar 25% yang baru mulai diterima oleh Pemprov Sumut pada tahun tersebut. Pencapaian ini dinilai sangat memuaskan mengingat target awal yang ditetapkan hanya sebesar Rp3 miliar.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, mengungkapkan rasa syukurnya dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3/2026). “Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan melalui opsen pajak. Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp4,5 miliar,” ujar Hasan di hadapan awak media.
Sebaran Izin Tambang di Sumatera Utara
Data mengenai PAD Pertambangan Sumatera Utara 2025 ini didukung oleh keberadaan sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Secara rinci, izin tersebut terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan. Pengelolaan izin-izin ini menjadi landasan utama dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.
Peran Pembinaan dan Tantangan Tambang Ilegal
Selain fokus pada penerimaan, Pemprov Sumut juga intens melakukan pembinaan terhadap tambang yang telah memiliki izin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), bimbingan teknis, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja. Hal ini dilakukan agar operasional tambang sejalan dengan aturan yang berlaku dan tetap berkontribusi pada pembangunan daerah.
Namun, tantangan terkait tambang ilegal masih menjadi perhatian serius. Meski Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus ditingkatkan. Pemetaan wilayah tambang ilegal sedang dilakukan guna menentukan prioritas penanganan agar tidak mengganggu stabilitas lingkungan dan potensi pendapatan negara di masa depan.(*)










