Oleh: Joan Berlin Damanik, SSi, MM
Di negeri ini, kelompok minoritas terlalu sering diminta untuk bersabar. Mereka diminta diam, memahami situasi, dan menahan diri demi “kedamaian bersama.” Bahkan ketika hak dasar mereka dilanggar—kebebasan beribadah, menyatakan pendapat, hingga rasa aman di rumah sendiri—mereka tetap disarankan untuk tidak memperkeruh suasana. Kesabaran menjadi tuntutan, bukan solusi. Narasi ini bukan bentuk kedewasaan berbangsa, melainkan penundaan terhadap keadilan yang sejatinya harus ditegakkan.
“Jangan tunggu luka menjadi ledakan.” Ini bukan sekadar peringatan, tetapi jeritan yang telah lama teredam. Luka sosial yang terus dibiarkan membusuk akan menjelma menjadi bara yang mengancam persatuan bangsa. Ketika kelompok minoritas mulai “berteriak dalam diam,” itu adalah sirene peringatan bagi masa depan Indonesia.
Kita kerap melupakan prinsip luhur yang menjadi dasar berdirinya negeri ini: Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi tetap satu. Bila sebagian warga tak diberi ruang yang sama dalam menjalankan agamanya atau mengekspresikan identitasnya, maka yang terancam bukan hanya kelompok tersebut, melainkan fondasi kebangsaan itu sendiri.
Lihatlah apa yang terjadi di Padang, 27 Juli 2025. Aktivitas ibadah dan pendidikan agama Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga. Tanpa dasar hukum yang jelas, ruang ibadah dijadikan sasaran tekanan sosial. Bahkan anak di bawah umur ikut menjadi korban. Apakah ini yang disebut kebebasan beragama yang dijamin konstitusi?
Tak hanya di Padang. Retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Juni 2025 juga dibubarkan dengan kekerasan. Kegiatan rohani yang bersifat privat justru dianggap mengancam, seolah-olah izin administratif lebih penting daripada hak konstitusional untuk beribadah. Simbol keagamaan dipelintir menjadi alat intimidasi. Prosedur hukum pun dikalahkan oleh tekanan sosial berselimut politik identitas.
Contoh lain, di Kabupaten Bandung, Mei 2025. Jemaat gereja yang telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian tempat ibadah sejak 2023, tetap ditolak. Dukungan masyarakat sekitar diabaikan karena tekanan dari ormas. Pemerintah daerah pun memilih menunda izin tanpa batas waktu. Jemaat akhirnya dipaksa terus beribadah di ruang sempit yang tidak layak.
Dalam banyak kesempatan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengingatkan, “Kalau tidak kita jaga keadilan dan persatuan, Indonesia bisa bubar.” Ini bukan sekadar retorika politik. Ini peringatan yang harus dicamkan oleh semua pemegang kekuasaan.
Intoleransi Adalah Ancaman Nyata
Jangan pernah menormalisasi tekanan terhadap kelompok minoritas dengan dalih menjaga stabilitas. Stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan adalah bom waktu. Ketika diskriminasi dibiarkan dan kekerasan atas nama mayoritas dianggap lumrah, kita sedang menanam benih konflik yang bisa meledak kapan saja.
Ketika ketidakintoleranan dibiarkan, yang muncul adalah:
- Polarisasi sosial yang tajam
- Meningkatnya radikalisasi dan konflik horizontal
- Runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum dan negara
- Trauma berkepanjangan di kalangan korban
Ini bukan sekadar isu minoritas, ini adalah ancaman terhadap demokrasi dan kemanusiaan.
Lalu, Apa Solusinya?
Mempertahankan perdamaian dan keutuhan NKRI bukan hanya tentang menyerukan toleransi, melainkan menegakkan keadilan yang berakar pada konstitusi dan Pancasila. Berikut langkah-langkah nyata yang harus diambil:
- Hukum yang Tegas dan Setara Negara harus bersikap netral dan berani. Pembubaran tempat ibadah tanpa proses hukum harus dianggap pelanggaran konstitusi. Pelaku intoleransi harus diproses hukum, bukan diselesaikan “damai” dengan materai.
- Revisi Regulasi Tempat Ibadah Cabut atau revisi SKB 3 Menteri serta PBM No. 8 & 9 Tahun 2006. Hak untuk beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau mayoritas lokal. Negara harus menjamin kesetaraan, bukan memperumit izin.
- Pendidikan Multikultural dan Moderasi Agama Pendidikan sejak dini harus menanamkan nilai toleransi, keberagaman, dan cinta damai. Moderasi beragama bukan slogan, tapi kurikulum.
- Peran Aktif Tokoh Agama dan Adat Pemuka agama dan tokoh adat harus menjadi perekat sosial, bukan provokator. Mereka harus mengedepankan dialog dan perdamaian.
- Peningkatan Literasi Konstitusi Masyarakat harus tahu bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional. Kesadaran hukum akan mempersempit ruang gerak kelompok intoleran.
- Kebijakan Ekonomi yang Inklusif Diskriminasi sering tumbuh di tanah ketimpangan. Pemerintah harus menjamin keadilan sosial dan ekonomi tanpa diskriminasi.
- Mengaktifkan Kembali Penataran P4 Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila harus kembali dihidupkan sebagai pembinaan ideologi bangsa. Ini penting untuk membangun kembali semangat kebangsaan dan toleransi generasi muda.
Penutup: Jangan Tunggu Luka Ini Meledak
Menjaga keutuhan Indonesia bukan sekadar meredam suara-suara berbeda. Ia menuntut keberanian untuk menegakkan keadilan. Luka minoritas yang dibiarkan akan menjadi retakan yang memecah tenun bangsa. Negara harus hadir—bukan sebagai penonton yang pasif, tetapi sebagai pelindung aktif bagi seluruh rakyatnya, tanpa kecuali.
Kita dihadapkan pada pilihan: membangun bangsa di atas fondasi keadilan, atau membiarkannya rapuh oleh ketidakpedulian dan kompromi terhadap intoleransi. Saatnya bertindak. Mari kita jaga keutuhan NKRI dengan menjadikan keadilan dan kesetaraan sebagai fondasi bersama. Sebab, ketika suara minoritas tak lagi terdengar, kehancuran bisa dimulai dari diamnya suara yang seharusnya kita lindungi.(*)











