Deliserdang I galasibot.co.id
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan mewakili Pj Gubernur Sumut, Fatoni, memimpin apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2025, yang digelar di Halaman Kantor Angkasa Pura Aviasi, Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Effendy Pohan membacakan pidato Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Tema peringatan K3 kali ini adalah ‘Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas’, yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan maju melalui pembangunan manusia yang unggul,” ujar Effendy.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja sangat vital dalam mendukung pembangunan nasional. K3 tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga sebagai investasi untuk mengurangi kerugian usaha dan meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.
“Penerapan SMK3 dan pembentukan budaya K3 harus terus menjadi prioritas di setiap perusahaan. Dengan adanya sistem yang baik, maka kualitas hidup tenaga kerja dapat terjaga, sekaligus meminimalkan kerugian produksi,” tambah Effendy.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang turut hadir, menekankan bahwa negara harus hadir untuk mendorong pemenuhan unsur K3 di setiap proses produksi, sehingga kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas usaha dapat sejalan.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P. Sinaga, menyampaikan bahwa penerapan K3 di perusahaan harus didukung oleh sistem manajemen yang jelas. Selain itu, kegiatan ini juga diwarnai dengan berbagai atraksi dari petugas penyelamat dan penghargaan K3 kepada perusahaan yang berprestasi.
Acara peringatan Bulan K3 ini juga dimeriahkan dengan peluncuran website K3, penyerahan santunan JKK dan JHT, serta kartu jaminan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.(*)











