Depok | galasibot.co.id
Rencana penyegelan bangunan pagar seluas 6 hektare milik PT Haikal di Kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok, yang dijadwalkan pada Jumat (2/5/2025), mendadak batal hanya beberapa jam sebelum eksekusi. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena bangunan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penyegelan telah diumumkan secara resmi.
Satpol PP Kota Depok sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 800/399/Satpol PP/2025 sebagai dasar tindakan, berdasarkan permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, pagi harinya, PT Haikal mengirimkan surat eksepsi atau keberatan langsung kepada Wali Kota Depok.
“Karena ada surat eksepsi keberatan, penyegelan ditunda sementara,” ujar Tono Hendratno, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menambahkan bahwa setelah telaah dari Tim Terpadu dan dengan mempertimbangkan situasi keamanan karena adanya preman di lokasi, keputusan penundaan diambil. Ia juga mengakui tidak dapat merespons wartawan karena akun WhatsApp-nya diretas.
Penyegelan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah surat eksepsi PT Haikal akan membatalkan penyegelan secara permanen atau hanya menundanya.(*)











