Medan | galasibot co id
Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025), sejumlah fakta baru mencuat ke permukaan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam pergeseran anggaran bermasalah.
Ketua Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum, yang turut hadir mengikuti jalannya persidangan, saat diwawancarai wartawan galasibot.co.id, Senin (6/10/2025) di ruang kerjanya menyampaikan pernyataan tegas terkait keterangan Topan Ginting. Menurut Antony, Topan mengaku bahwa pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, meski belum dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Topan Ginting menyampaikan dasar pelaksanaan pergeseran anggaran adalah visi dan misi gubernur. Tapi visi misi itu tidak memiliki kekuatan hukum karena belum diatur dalam Perda. Ini pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang sah,” ungkap Antony kepada awak media.
Tak hanya itu, Antony juga menyoroti keterlibatan Gubernur yang disebut turut turun langsung ke lapangan bersama pihak ketiga, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Ia menilai, tindakan Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pergeseran anggaran merupakan penyimpangan terhadap aturan yang berlaku.
“Gubernur bukan hanya mengeluarkan Pergub yang menyalahi aturan, tapi juga turun langsung ke lapangan bersama kontraktor. Ini patut menjadi perhatian majelis hakim dan tim penyidik KPK untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum kepada gubernur,” tambahnya.
Kalibrasi juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk berani memberikan kesaksian yang jujur. Antony menegaskan bahwa ASN hanyalah pelaksana kebijakan, dan tanggung jawab utama ada pada pejabat yang memberi perintah.
“PNS hanya menjalankan perintah. Pertanggungjawaban utama ada pada yang mengeluarkan perintah, yaitu Gubernur. Maka kami minta, ASN berani bicara demi keadilan dan transparansi,” ujarnya tegas.
Tak hanya itu, Kalibrasi turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa pejabat lain yang diduga ikut terlibat, termasuk nama Agus Fatoni yang disebut-sebut terkait dalam pergeseran anggaran.
“Kami mendorong KPK dan majelis hakim untuk tidak ragu menetapkan pertanggungjawaban kepada siapa pun, termasuk Gubernur, bila terbukti bersalah. Ini penting untuk menegakkan prinsip good governance dan supremasi hukum,” tutup Antony.
Kasus ini masih akan berlanjut ke sidang-sidang berikutnya. Publik pun menanti ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil.











