Medan I galasibot.co.id
Menanggapi pengaduan dan keluhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (17/11/2025).
RDP tersebut membahas penolakan warga terhadap rencana operasional kembali PT Agro Raya Mas (eks PT Able) pasca terjadinya kebakaran hebat pada 23 Juli 2025 lalu. Penolakan warga didasari oleh berbagai dampak negatif yang ditimbulkan perusahaan, yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam forum RDP, perwakilan warga menyampaikan bahwa keberadaan PT Agro Raya Mas tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi kepada lingkungan sekitar, karena tidak ada warga setempat yang direkrut sebagai tenaga kerja. Selain itu, warga juga mengeluhkan pencemaran limbah perusahaan yang berdampak langsung pada tambak masyarakat, menyebabkan ikan mati dan mengakibatkan gagal panen.
Selain persoalan lingkungan, RDP juga menyoroti aspek perizinan dan ketenagakerjaan perusahaan. Diketahui bahwa PT Agro Raya Mas belum memiliki izin lengkap dan masih menggunakan izin atas nama perusahaan lama, yakni PT Able. Lebih jauh, dari ratusan karyawan yang bekerja, hanya dua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi berbagai pelanggaran tersebut, Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada pihak manajemen PT Agro Raya Mas agar menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai seluruh perizinan dan kewajiban ketenagakerjaan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RDP ini turut dihadiri oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, pimpinan PT Agro Raya Mas, serta perwakilan warga terdampak.(*)











