Medan l galasibot.co.id
Polda Sumatera Utara melalui penyidik di Unit Harda Ditkrimum Polda Sumatera Utara, AKP J. Harahap, S.H menyampaikan status tersangka terhadap inisial PS warga Pangururan, Kabupaten Samosir akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan, kuasa hukum pelapor Jons Arifin Turnip dari Kantor LBH AJWI Sumatera Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agustinus Buulolo, S.H, M.H pada Jumat (24/3/2023) di Polda Sumatera Utara.
“Hasil pertemuan kami dengan penyidik, berkas tersangka PS telah dilakukan gelar perkara dan selanjutnya minggu depan dijadwalkan dilimpahkan berkas ke pihak Kejaksaan,” kata Agus Bulolo.
Ditetapkannya, PS menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi korban Jons Arifin Turnip dengan No Polisi LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019. PS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.
Oleh karena itu, kepolisian Polda Sumatera diharapkan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan semua alasan-alasan sebelumnya yang tidak melimpahkan atau tidak melanjutkan perkara karena adanya gugatan perdata yang sedang berjalan di pengadilan, akan tetapi saat ini terhadap gugatan perkara di pengadilan tersebut telah selesai dan pihak penyidik telah menerima salinan putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Harapan kita, kepolisian bekerjalah sesuai dengan SOP dan sesuai dengan aturan dalam KUHAPidana, karena perkara ini sudah terlalu lama,” tambah Arlius Zebua.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung didampingi Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan meminta Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka dugaan oknum mafia tanah berinisial PS di Polda Sumatra Utara.
Informasi yang dihimpun, oknum PS telah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 November 2020 oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan ditandatangani oleh Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum dan sampai sekarang masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara serius membasmi oknum-oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Tersangka sudah ada, namun sampai sekarang Polda tidak kunjung menindaklanjutinya, ada apa dengan Polda Sumatera Utara ini,” katanya di hadapan wartawan, Senin (20/3/2023) di Kota Medan.
Persoalan mafia tanah seharusnya menjadi atensi oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengingat perbuatan oknum oknum mafia tanah di Sumatera Utara ini jelas sangat meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat pemilik tanah menjadi korban hingga dikuatirkan terjadi pertumpahan darah.
Belum lama ini, Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar mengatakan, Kepolisian sejatinya harus memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia, yang sedang menjalani proses hukum.
Dengan tidak melanjutkan perkara pidana ke Pengadilan, Kepolisian jelas telah menodai hukum dan menciderai masyarakat kecil para korban ulah nakal oknum mafia tanah.
“Presiden RI, Jokowi harus memanggil Kapolda Sumatera Utara dan mengevaluasi kinerjanya, sebab perkara Pidana dan menetapkan tersangka oleh Kepolisian Polda Sumatera Utara tidak dilanjutkan ke Pengadilan, ada apa gerangan, ” kata Achmad Riza.(*)
Penulis: Isron Sinaga/editor:Pangihutan Sinaga











