• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Berkas Tersangka Mafia Tanah PS Warga Samosir Segera Dilimpahkan Kembali Ke Kejaksaan

*Minggu Depan Dilimpahkan Berkas ke Kejaksaan*

admin
25 Maret 2023
/ Hukum
0 0
0
Berkas Tersangka Mafia Tanah PS Warga Samosir  Segera Dilimpahkan Kembali Ke Kejaksaan

Tim LBH AJWI Sumatra Utara saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (dok.Isron Sinaga/galasibot.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Polda Sumatera Utara melalui penyidik di Unit Harda Ditkrimum Polda Sumatera Utara, AKP J. Harahap, S.H menyampaikan status tersangka terhadap inisial PS warga Pangururan, Kabupaten Samosir akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Hal ini disampaikan, kuasa hukum pelapor Jons Arifin Turnip dari Kantor LBH AJWI Sumatera Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agustinus Buulolo, S.H, M.H pada Jumat (24/3/2023) di Polda Sumatera Utara.

“Hasil pertemuan kami dengan penyidik, berkas tersangka PS telah dilakukan gelar perkara dan selanjutnya minggu depan dijadwalkan dilimpahkan berkas ke pihak Kejaksaan,” kata Agus Bulolo.

Ditetapkannya, PS menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi korban Jons Arifin Turnip dengan No Polisi LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019. PS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.

Oleh karena itu, kepolisian Polda Sumatera diharapkan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan semua alasan-alasan sebelumnya yang tidak melimpahkan atau tidak melanjutkan perkara karena adanya gugatan perdata yang sedang berjalan di pengadilan, akan tetapi saat ini terhadap gugatan perkara di pengadilan tersebut telah selesai dan pihak penyidik telah menerima salinan putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Harapan kita, kepolisian bekerjalah sesuai dengan SOP dan sesuai dengan aturan dalam KUHAPidana, karena perkara ini sudah terlalu lama,” tambah Arlius Zebua.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung didampingi Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan meminta Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka dugaan oknum mafia tanah berinisial PS di Polda Sumatra Utara.

Informasi yang dihimpun, oknum PS telah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 November 2020 oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan ditandatangani oleh Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum dan sampai sekarang masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara serius membasmi oknum-oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Tersangka sudah ada, namun sampai sekarang Polda tidak kunjung menindaklanjutinya, ada apa dengan Polda Sumatera Utara ini,” katanya di hadapan wartawan, Senin (20/3/2023) di Kota Medan.

Persoalan mafia tanah seharusnya menjadi atensi oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengingat perbuatan oknum oknum mafia tanah di Sumatera Utara ini jelas sangat meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat pemilik tanah menjadi korban hingga dikuatirkan terjadi pertumpahan darah.

Belum lama ini, Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar mengatakan, Kepolisian sejatinya harus memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia, yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan tidak melanjutkan perkara pidana ke Pengadilan, Kepolisian jelas telah menodai hukum dan menciderai masyarakat kecil para korban ulah nakal oknum mafia tanah.

“Presiden RI, Jokowi harus memanggil Kapolda Sumatera Utara dan mengevaluasi kinerjanya, sebab perkara Pidana dan menetapkan tersangka oleh Kepolisian Polda Sumatera Utara tidak dilanjutkan ke Pengadilan, ada apa gerangan, ” kata Achmad Riza.(*)

Penulis: Isron Sinaga/editor:Pangihutan Sinaga

Tags: jaksalaskar merah putihmafia tanah di samosirpoldasu kejatiPolisitersangka PS segera dilimpahkan ke jaksa
SendShareTweet
Kembali

Bhabinkamtibmas Personil Polsek Balige Gelar Jumat Curhat

Lanjut

Kasal: Positive Circle Remaja Masjid Mendorong Terwujudnya Generasi Unggul dan Berakhlak

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In