Jakarta | galasibot.co.id
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Dalam operasi ini, sebanyak 675 unit sepeda motor berhasil disita.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa selain menyita ratusan kendaraan, pihaknya juga menemukan bukti pengiriman sekitar 20 ribu unit sepeda motor ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ujar Djuhandhani.
Ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Djuhandhani menjelaskan bahwa ratusan kendaraan ini direncanakan akan dikirim ke lima negara, sebagaimana yang telah dikirim sebelumnya.
“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang, Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” jelas Djuhandhani.
Sepeda motor ini rencananya akan dikirim ke sejumlah negara, termasuk Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Kerugian ekonomi yang timbul dari tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
“7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” ungkapnya.
“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkas Djuhandhani.(*)
Penulis berita :Lamhot Sinaga











