Pakpakbharat | galasibot co id
Di Pakpak Bharat, sejumlah elemen masyarakat meluncurkan gerakan memilih Kotak Kosong (KoKo) dalam menghadapi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Mereka memajang spanduk dan baliho yang mengajak warga untuk menggunakan hak suaranya dan tidak golput, meski fokus ajakannya adalah pada pemilihan Kotak Kosong.
Antoni Tinendung, salah satu penggagas gerakan ini, Kamis (24/10/2024) mengungkapkan bahwa kecenderungan politik saat ini semakin aneh, terutama dengan adanya kandidat yang memborong semua partai politik, sehingga pilihan masyarakat terasa terbatasi. Aminullah Berutu menambahkan bahwa pesimisme masyarakat semakin meningkat akibat pelayanan publik yang buruk dan minimnya pemberdayaan masyarakat adat.
Aminullah menegaskan pentingnya menjaga kearifan lokal dan wilayah adat, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang yang mengarah pada calon tunggal. Menurut Mahkamah Konstitusi, jika pemilihan hanya menghadirkan calon tunggal, rakyat diberi kesempatan untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju.” Jika suara “Tidak Setuju” lebih banyak, pemilihan ulang akan dilakukan.
Kampanye untuk Kotak Kosong harus mendapatkan perlakuan yang adil seperti calon tunggal, meskipun saat ini terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kampanye Kotak Kosong. KPU juga bersikap ambigu, dengan alasan bahwa kampanye hanya dapat dilakukan oleh tim dari pasangan calon, yang tidak berlaku untuk Kotak Kosong.
Sementara itu, pertanyaan besar bagi masyarakat adalah apakah kepemimpinan Frans Bernard Tumanggor selama ini memenuhi harapan mereka. Jika masyarakat merasa haknya dirampas dan aspirasinya diabaikan, gerakan Kotak Kosong bisa menjadi jawaban untuk menentukan sikap politik di Pakpak Bharat. Kewaspadaan terhadap kemungkinan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu pun menjadi hal yang ditekankan, agar suara rakyat benar-benar dihargai.(*)
Penulis berita :Muslim Sinamo