Batam | galasibot co.id
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers terkait penindakan hukum terhadap kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Batam. Acara ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (16/07/2024). Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, S.I.K, serta Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan pada malam Minggu, 13 Juli 2024, sebagai bagian dari Operasi Patuh yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024, serentak di seluruh Indonesia. Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
“Maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Polresta Barelang melakukan operasi penindakan pada 13 Juli 2024 dengan tindakan E-tilang / ETLE, dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Hasil dari operasi tersebut, Polresta Barelang berhasil mengamankan 40 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar, serta 60 unit knalpot brong. Berdasarkan Pasal 285 (1) junto 106 (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar diberikan surat tilang dan barang bukti disita.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang bersama Kasat Lantas secara simbolis memotong knalpot brong dengan gerinda listrik, sebagai langkah nyata agar knalpot tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat, orang tua, guru, dan wali murid untuk mengawasi dan mengingatkan anak-anak agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak terlibat dalam balap liar. Penjual knalpot brong dapat dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bengkel yang memasangnya melanggar Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin menciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif. Stop balap liar dan knalpot brong dengan jargon STRONG. Bagi pelanggar yang tertangkap, motor mereka akan dikembalikan hanya jika memenuhi persyaratan teknis sesuai standar,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kecelakaan akibat balap liar. Kerjasama dari semua lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan melaporkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batam.(*)
Penulis berita : Indralis Oppung











