• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

WALHI Sumut Sambut Baik Permen LHK No. 10 Tahun 2024 : Secercah Harapan Bagi Aktivis Lingkungan

Redaksi
12 September 2024
/ News, Sumut
0 0
0
WALHI Sumut Sambut Baik Permen LHK No. 10 Tahun 2024 : Secercah Harapan Bagi Aktivis Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Direktur WALHI Sumatera Utara: Rianda Purba

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan. Peraturan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keamanan dan perlindungan bagi para aktivis, masyarakat, dan organisasi yang berjuang melawan kerusakan lingkungan, tanpa harus khawatir akan kriminalisasi atau tindakan balasan.

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

Menutut Direktur WALHI Sumatera Utara: Rianda Purba, dalam siaran persnya menilai bahwa Peraturan ini lahir berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan ini merupakan manifestasi dari sikap akomodatif terhadap SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang mengimplikasikan hak imunitas bagi masyarakat dan aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana atau gugatan perdata.

Disampaikannya bahwa SLAPP adalah upaya pembalasan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkuasa—seperti pengusaha, perusahaan, atau individu yang terindikasi merusak lingkungan—untuk menghambat upaya masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. SLAPP sering kali berupa gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau mengintimidasi individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti menyatakan pendapat atau kritik.

Sebaliknya, Anti-SLAPP adalah konsep hukum yang melindungi masyarakat dari gugatan semacam ini, dan awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1996. Di Indonesia, perlindungan ini tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 66 UUPPLH.

Walhi Sumut menilai bahwa Permen LHK No. 10 Tahun 2024 akan memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari berbagai bentuk tindakan balasan, yang diatur dalam pasal 1 ayat 3 sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diduga atau berpotensi melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Bentuk tindakan balasan ini dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, somasi, proses pidana, dan gugatan perdata, serta ancaman lainnya seperti kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis.

Di Sumatera Utara, WALHI mencatat bahwa pada tahun 2024, sudah ada 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup menjadi korban kriminalisasi. Kriminalisasi ini sering kali berupa tuduhan atau dakwaan pidana yang tidak relevan dengan aktivitas mereka dan bertujuan melemahkan perjuangan mereka melawan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sehingga dengan adanya Permen LHK No. 10 Tahun 2024, diharapkan perlindungan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan. WALHI Sumatera Utara menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para pejuang lingkungan. Selain itu, KLHK juga diharapkan untuk terus mengembangkan berbagai upaya pencegahan, seperti meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, membentuk forum penegak hukum bersertifikasi lingkungan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kami berharap bahwa Permen No. 10 Tahun 2024 akan menjadi fondasi penting dalam mendukung perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan memperkuat advokasi lingkungan hidup di seluruh Indonesia. Terutama di wilayah seperti Sumatera Utara, di mana para pejuang lingkungan sering menghadapi berbagai tantangan dan kriminalisasi.(*)

Penulis berita : Wilfrid Sinaga

 

Tags: Aktivis LingkunganHutanPermen LHK No. 10 Tahun 2024Riandi PurbaSalam Adil dan Lestari!WALHI Sumut
SendShareTweet
Kembali

Gentra Lestari Budaya Promosikan Seni Budaya Nusantara di “Indonesia Week” Bratislava-Slovakia

Lanjut

Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Gelar Rakor dan Survei Lapangan Persiapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan
News

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

24 Oktober 2026
Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot
Nasional

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

23 Oktober 2026
Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa
News

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

23 Oktober 2026
Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera
Medan

Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera

23 Oktober 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan
Medan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan

23 Oktober 2026
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Medan

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In