• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

WALHI Sumut Sambut Baik Permen LHK No. 10 Tahun 2024 : Secercah Harapan Bagi Aktivis Lingkungan

Redaksi
12 September 2024
/ News, Sumut
0 0
0
WALHI Sumut Sambut Baik Permen LHK No. 10 Tahun 2024 : Secercah Harapan Bagi Aktivis Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Direktur WALHI Sumatera Utara: Rianda Purba

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan. Peraturan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keamanan dan perlindungan bagi para aktivis, masyarakat, dan organisasi yang berjuang melawan kerusakan lingkungan, tanpa harus khawatir akan kriminalisasi atau tindakan balasan.

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

Pemko Medan Gencarkan Jemput Bola Tekan Kasus Tuberkulosis

Menutut Direktur WALHI Sumatera Utara: Rianda Purba, dalam siaran persnya menilai bahwa Peraturan ini lahir berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan ini merupakan manifestasi dari sikap akomodatif terhadap SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang mengimplikasikan hak imunitas bagi masyarakat dan aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana atau gugatan perdata.

Disampaikannya bahwa SLAPP adalah upaya pembalasan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkuasa—seperti pengusaha, perusahaan, atau individu yang terindikasi merusak lingkungan—untuk menghambat upaya masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. SLAPP sering kali berupa gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau mengintimidasi individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti menyatakan pendapat atau kritik.

Sebaliknya, Anti-SLAPP adalah konsep hukum yang melindungi masyarakat dari gugatan semacam ini, dan awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1996. Di Indonesia, perlindungan ini tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 66 UUPPLH.

Walhi Sumut menilai bahwa Permen LHK No. 10 Tahun 2024 akan memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari berbagai bentuk tindakan balasan, yang diatur dalam pasal 1 ayat 3 sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diduga atau berpotensi melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Bentuk tindakan balasan ini dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, somasi, proses pidana, dan gugatan perdata, serta ancaman lainnya seperti kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis.

Di Sumatera Utara, WALHI mencatat bahwa pada tahun 2024, sudah ada 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup menjadi korban kriminalisasi. Kriminalisasi ini sering kali berupa tuduhan atau dakwaan pidana yang tidak relevan dengan aktivitas mereka dan bertujuan melemahkan perjuangan mereka melawan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sehingga dengan adanya Permen LHK No. 10 Tahun 2024, diharapkan perlindungan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan. WALHI Sumatera Utara menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para pejuang lingkungan. Selain itu, KLHK juga diharapkan untuk terus mengembangkan berbagai upaya pencegahan, seperti meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, membentuk forum penegak hukum bersertifikasi lingkungan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kami berharap bahwa Permen No. 10 Tahun 2024 akan menjadi fondasi penting dalam mendukung perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan memperkuat advokasi lingkungan hidup di seluruh Indonesia. Terutama di wilayah seperti Sumatera Utara, di mana para pejuang lingkungan sering menghadapi berbagai tantangan dan kriminalisasi.(*)

Penulis berita : Wilfrid Sinaga

 

Tags: Aktivis LingkunganHutanPermen LHK No. 10 Tahun 2024Riandi PurbaSalam Adil dan Lestari!WALHI Sumut
SendShareTweet
Kembali

Gentra Lestari Budaya Promosikan Seni Budaya Nusantara di “Indonesia Week” Bratislava-Slovakia

Lanjut

Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Gelar Rakor dan Survei Lapangan Persiapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
News

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

22 Juli 2026
Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI
News

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

21 Juli 2026
Pemko Medan Gencarkan Jemput Bola Tekan Kasus Tuberkulosis
Sumut

Pemko Medan Gencarkan Jemput Bola Tekan Kasus Tuberkulosis

21 Juli 2026
Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi
News

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

21 Juli 2026
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu
News

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu

21 Juli 2026
Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
News

Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In