Medan I Galasibot.co
Kasus pendirian bangunan bermasalah di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun masih berlanjut. Advocat senior Zani Afoh Saragih SH MHum menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menyikapi persoalan pendirian bangunan yang merusak rumah yang ditempati mertuanya di Jalan Teratai Medan.
Selain menempuh upaya tindakan tegas dari Pemko Medan, advocat yang juga salah satu tokoh masyarakat Simalungun di Medan itu juga akan menempuh upaya hukum karena tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan itu.
Permintaan tindakan itu disampaikan Zani Afoh melalui surat yang disampaikan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution tertanggal 4 Agustus 2022 yang berkop surat Law office Zani Afoh Saragih SH MHum & Associates di Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan (d/h Jalan Karantina) Medan.
Dalam surat itu diterangkan, pihak keluarga Riamin br Purba sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas pendirian bangunan rumah tetangganya itu ke Camat Medan Maimun dengan nomor 20/ZS-ASSOC/IV/2022 yang ditembuskan ke Wali Kota Medan. Sikap keberatan itu karena pemilik bangunan tidak bertanggung-jawab atas kerusakan rumah yang ditempati Riamin br Purba.
Menyikapi surat itu Camat Medan Maimun akhirnya menerbitkan surat No:300/313 tertanggal 20 Mei 2022 dan memerintahkan ARS selaku pemilik bangunan menghentikan aktivitas pembangunan karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sementara itu saat jumpa pers, Jumat (16/9/2022), Zani Afoh Saragih menjelaskan, aktivitas pendirian bangunan itu dimulai pada bulan Februari 2022 lalu dengan merubuhkan bangunan lama yang berdempetan dan satu atap dengan rumah yang ditempati Riamin br Purba.
Pembongkaran itu menyebabkan atap seng rumah yang ditempati mertuanya rusak, termasuk plafon di bagian dapur. Akibatnya puing-puing dan debu memasuki rumah, bagian dapur rumah Riamin br Purba juga selalu kebanjiran saat hujan. Bahkan dinding dapurnya juga retak-retak karena pembongkaran bangunan lama itu menggunakan mesin perusak beton atau jack hammer.
Menurut Zani Afoh, saat memulai pembongkaran bangunan lama, ARS yang disebut-sebut berprofesi sebagai dokter itu tak sekalipun bicara dengan pihak Riamin br Purba meski bangunannya telah merusak rumah tetangganya itu.
“Waktu membongkar rumah lama, dia (Abdul Rachman Saragih) ngomong pun tidak ada. Setelah kita protes, dia memang merespon tapi atap yang rusak diganti material bekas dan diperbaiki seadanya dan dinding yang retak-retak masih dibiarkan. Ibu kita selama berbulan-bulan menderita karena bangunan itu?” kata Saragih.
Dia juga mengatakan, Lurah Hamdan Sahlan Nasution dan Bhabinkamtibmas Apul Simangunsong serta Babinsa pernah meninjau lokasi dan mempertemukan pihak Riamin br Purba dan pemilik bangunan, ARS. Namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut tanpa ada realisasi tanggung-jawab dari ARS yang disebut-sebut memiliki banyak rumah di Kelurahan Hamdan itu.
Belakangan, pada bulan Juli 2022, Kepling setempat mengabarkan bahwa plank SIMB sudah terpasang di lokasi bangunan itu. Zani Afoh termasuk Lurah Hamdan juga heran karena di plank IMB itu tertulis nama pemilik bangunan adalah Indrika Ferina Pohan dkk beralamat di Provinsi Jawa Timur. IMB itu terbit tanggal 19 Juli 2022 atau lima bulan setelah dikerjakan dan bukan nama ARS selaku pemilik lahan dan bangunan.
“Penerbitan IMB kan juga perlu kordinasi dengan lurah dan tetangga terdekat. Apalagi bangunan ini sudah ada persoalan di awal. Itu sebabnya kita menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena dinas yang menerbitkan IMB itu sepertinya tidak menjalankan aturan yang baku,” kata Zani Afoh.
Sementara itu, Lurah Hamdan Sahlan Nasution didampingi Bhabinkamtibmas Apul Simangunsong yang ditemui SIB di Kantor Kelurahan Hamdan, Jumat (16/9/2022) mengaku pihaknya sendiri tidak dihargai pemilik bangunan.
“Kita sudah lakukan kewenangan kita dan telah melaporkan ke atasan yaitu camat. Kita aja tidak diterge pemilik bangunan itu bang,” kata Sahlan Nasution.
Tempuh Upaya Hukum
Zani Afoh Saragih pun menyatakan akan menempuh upaya hukum pidana terhadap pemilik bangunan itu apabila tindakan administrasi dari Pemko Medan tidak memberi solusi. “Kita akan tempuh jalur hukum dengan pidana perusakan secara bersama-sama,” kata Zani Afoh. (*)











