Medan | galasibot.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi negara dalam dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal serta di wilayah Medan Johor.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASM (49), warga Tegal Sari 3 Mandala, Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa seekor beruang madu (opsét) yang telah diawetkan dan dibentuk menyerupai hewan aslinya serta satu karung goni berisi sisik trenggiling.
“Barang bukti tersebut kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di dua TKP berbeda. Pelaku menggunakan karton untuk membungkus beruang madu awetan dan karung goni untuk sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta perwakilan BKSDA, Patar, Jumat (14/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi, khususnya beruang madu yang telah diawetkan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Medan.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seekor beruang madu awetan di dalam kotak yang dibawa ASM. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Polrestabes Medan.
Dalam interogasi, ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp 2.500.000, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp 7.500.000 ke Lhokseumawe.
Sementara itu, OT diamankan polisi di wilayah Medan Johor setelah petugas mengetahui ciri-cirinya. Ia kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling yang rencananya akan dijual kembali melalui media sosial. Modus para pelaku adalah memasarkan satwa dilindungi secara daring untuk memperoleh keuntungan cepat.
Jeratan Hukum
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)











