Medan I galasibot.co.id
Korban pemalsuan surat, Luhut Situngkir membuat pengaduan ke Propam Poldasu karena menilai penyidik Polres Samosir dinilai tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban, Arlius Zebua, SSHMH dan Agus Buulolo, SSH MH usai membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Jumat (3/3/2023).
Dsiampaikannya bahwa pengaduan itu dibuat karena penanganan perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kliennya sudah setahun belum ada tindak lanjutnya.
“Benar, kami telah melaporkan penyidik Polres Samosir di Paminal Propam Polda Sumatera Utara”, kata Arlius.
Ditambahkannya, kami lihat penyidik Polres Samosir tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun tak berujung.
Menurut Arlius, kliennya, Luhut Situngkir membuat laporan pengaduan sejak 15 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 372 KUHP.
Dlam laporan pengaduan itu disebutkan sudah ada tujuh orang saksi sudah diperiksa. Selain itu dari korban juga sudah disita barang bukti dan tanda tangan sebagai bukti pebanding tanda tangan. Terlapor berinisial PS juga sudah dimintai keterangannya.
Korban berharap dengan adalanya laporan itu, pihak penyidik bisa segera menuntaskan perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dialaminya bisa tuntas.(*)
Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga











