• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Setahun Pengaduan Dugaan Pemalsuan Tidak Tak Kunjung Selesai, Penyidik Polres Samosir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

admin
3 Maret 2023
/ Hukum
0 0
0
Setahun Pengaduan Dugaan Pemalsuan Tidak Tak Kunjung Selesai, Penyidik Polres Samosir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Korban pemalsuan surat, Luhut Situngkir membuat pengaduan ke Propam Poldasu karena menilai penyidik Polres Samosir dinilai tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban, Arlius Zebua, SSHMH dan Agus Buulolo, SSH MH usai membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Dsiampaikannya bahwa pengaduan itu dibuat karena penanganan perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kliennya sudah setahun belum ada tindak lanjutnya.

“Benar, kami telah melaporkan penyidik Polres Samosir di Paminal Propam Polda Sumatera Utara”, kata Arlius.
Ditambahkannya, kami lihat penyidik Polres Samosir tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun tak berujung.

Menurut Arlius, kliennya, Luhut Situngkir membuat laporan pengaduan sejak 15 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 372 KUHP.

Dlam laporan pengaduan itu disebutkan sudah ada tujuh orang saksi sudah diperiksa. Selain itu dari korban juga sudah disita barang bukti dan tanda tangan sebagai bukti pebanding tanda tangan. Terlapor berinisial PS juga sudah dimintai keterangannya.

Korban berharap dengan adalanya laporan itu, pihak penyidik bisa segera menuntaskan perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dialaminya bisa tuntas.(*)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Masyarakat Toba Apresiasi Kinerja Polda Sumut dan Kodam I/BB Amankan F1 Powerboat Secara Humanis

Lanjut

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik Untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Baca Juga

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In