Toba I galasibot.co.id
Pengacara Mastiur Hutagaol,Toris Sihotang, SH sudah memberikan surat kepada Kapolres Toba terkait permintaan perlindungan hukum.
Apabila tetap akan dilaksanakan pembongkaran bangunan, kami tidak akan melawan secara fisik atau menghalang-halangi, tetapi kami akan melakukan perlawanan hukum, ungkapnya.
Apabila ada solusi atau perdamaian hari ini, maka saya akan menyampaikan kepada klien saya, ungkap pengacara Mastiur Hutagaol.
Kapolres Toba Pimpin Pelaksanaan pengamanan terkait Penertiban rumah milik Mastiur Hutagaol yang berada di Lokasi F1H2O tepi pantai Danau Toba Lapangan sisingamangaraja XII Jl. Mulia Raja Balige , Kamis (29/12/2022).
Kegiatan pembongkaran pukul 08.00 wib dan telah dilaksanakan Apel Kesiapan pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Polsek Balige. Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Wakil Bupati Toba Tonny Simanjuntak, SE Sekda Kab. Toba Drs Agus Sitorus Kabag Ops Kompol J. Siregar, SH Kasat Intelkam AKP Drs. Antoni Rajagukguk, MH Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian.
Kakan Satpol PP memberitahukan dan menunjukkan Surat perintah pembongkaran bangunan, anggota Sat Pol PP melaksanakan pembongkaran dan selanjutnya dilanjutkan dengan menggunakan Alat berat excavator Pemkab Toba,bangunan selesai dilaksanakan pukul 19.40 wib.
Sekda Drs Agus Sitorus mengungkapkan ,bahwa pelaksanaan pembangunan event F1H2O akan tetap terlaksana, sehingga kami meminta agar pihak Mastiur Hutagaol bersedia menyerahkan Bangunan Rumah untuk dibongkar.
Kami tidak dapat memberikan sesuai permintaan pihak Mastiur Hutagaol Terkait ganti rugi sebanyak 2,1 Miliar rupiah, namun kami hanya dapat memberikan biaya kerohiman.
Biarkan lah dulu dilakukan pembongkaran supaya bisa dilakukan pembangunan F1H2O, selanjutnya kalau sudah ada keputusan pengadilan kami akan melaksanakannya nanti ,ucap Sekdakab.
Kajari Toba, Samsul Kasim mengungkapkan juga agar tidak menghalangi pembangunan F1H2O namun tidak menghilangkan Hak masyarakat.
Wakil Bupati Toba Tonny Simanjuntak mengatakan, sudah perintahkan Kabag hukum untuk membuat nota kesepakatan perdamaian. Susah direncanakan dan disusun, anggaran biaya untuk biaya kerohiman.
Sementara itu Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra juga mengatakan Saya tidak akan berbicara mengenai hukum, namun kegiatan F1H2O harus berjalan. Kalau bisa diselesaikan tanpa harus proses hukum di pengadilan.
Asdep Kemenko Marves Kosmas mengatakan , proses hukum harus berjalan, namun pembangunan harus tetap berjalan. Apapun yang berkaitan dengan Hak masyarakat, Pemkab Toba harus memberikan nya dan tetap menghormati hak masyarakat, tetapi kita meminta kerjasama untuk terlaksana nya pembangunan F1H2O.
Sedangkan pengacara Pemkab Toba Marudut Hutajulu, SH mengatakan , apabila kita tetap melakukan proses hukum, minimal akan memakan waktu sampai 4 tahun sehingga sudah tidak mungkin karena waktu sudah mepet.
Ditambahkan Marudut lagi, kami sudah melakukan koordinasi dengan ahli hukum, bahwa yang bisa kami bayaran adalah berupa dana kerohiman. Kami bukan tidak mau memberikan apa yang diminta masyarakat, namun kami tidak mau Apabila hal tersebut menjadi melanggar aturan. Bahwa kami tidak dapat memberikan biaya ganti rugi, karena lokasi tersebut merupakan lokasi Sempadan, ujarnya.
“Pemkab Toba akan siap memberikan yang menjadi hak masyarakat, Apabila hal tersebut sudah menjadi keputusan pengadilan.”
Selanjutnya Bupati Toba Ir Poltak Sitorus melakukan komunikasi dengan Mastiur Hutagaol via HP dengan meminta agar menerima biaya kerohiman sebesar 136 juta rupiah, agar memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran terhadap rumah Mastiur Hutagaol untuk dapat melanjutkan pembangunan F1H2O. Bahwa apabila harus menjalani proses hukum di pengadilan, Pemkab Toba akan tetap melaksanakan keputusan pengadilan nantinya.
Mastiur Hutagaol mengatakan tidak bersedia rumah orangtua nya dibongkar, biarkan saja proses hukum berjalan, dan pengadilan yang memutuskan nantinya apabila rumah orangtua saya dibongkar, saya akan melakukan upaya hukum.
Kesimpulan dari Kegiatan hasil rapat dan hasil sidang pelaksanaan koordinasi di rumah dinas Bupati Toba tidak ditemukan solusi atau hasil perdamaian dengan pihak Mastiur Hutagaol.
Pembongkaran akan tetap dilaksanakan dengan membuat berita acara kesepakatan bersama pembongkaran bangunan di lokasi F1H2O lapangan Sisingamangaraja Balige Kecamatan Balige Kabu[aten Toba atas nama Mastiur Hutagaol. Dan akhirnya PEmbongkaran rumah milik Mastiur Hutagaol tetap dilaksanakan.(*)
Penulis berita : Rina Siagian/editor:Pangihutan Sinaga











