Dairi I galasibot.co.id
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi 2024, media sosial dipenuhi dengan perdebatan hangat mengenai calon-calon bupati yang akan bertarung. Isu utama yang muncul adalah perbandingan antara calon dari jalur independen dan mereka yang diusung oleh partai politik.
Pasangan calon bupati independen St Dr (Can) Rimso Maruli Sinaga SH MH dan Barita Sihite SSos MAP (Rim Uli Bintangta telah menjadi sorotan utama setelah resmi mendaftar ke KPU Dairi pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rimso Sinaga, yang dikenal dengan pengalamannya dalam berbagai kontestasi pilkada, dianggap menunjukkan keseriusan yang tinggi kali ini. Dukungan terhadap Rimso semakin kuat dengan pemilihan Barita Sihite sebagai calon wakil bupati, seorang birokrat yang telah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat Dairi.
Di media sosial, banyak pengguna yang menilai pasangan independen ini sebagai pilihan ideal untuk memimpin Dairi tanpa terikat dengan kepentingan partai politik. Elisa Situmorang dan Jon Ginting Jawak, misalnya, percaya bahwa Rimso dan Barita dapat bekerja efektif untuk rakyat Dairi tanpa tekanan dari partai.
Namun, tidak sedikit pula yang meragukan kapabilitas calon independen dalam hal mendapatkan dukungan dan alokasi dana dari pemerintah pusat. Larry Holmes Sihotang menanyakan bagaimana calon independen akan menggiring dana dari pusat jika mereka terpilih. Selain itu, Marinus Padang dan Fizie Adinegoro juga menyampaikan kekhawatiran mengenai tantangan yang dihadapi calon independen dalam mendapatkan dukungan dari anggota dewan yang mayoritas merupakan kader partai.
Beberapa pengguna juga mencurigai keseriusan Rimso Sinaga, mengingat riwayatnya yang sering mencalonkan diri di berbagai daerah, seperti diungkapkan oleh Minton Simbolon. Rahia Bintang mengkritik penggunaan togu togu ro (TTR) oleh calon independen sebagai metode pengumpulan dukungan, menilai hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip independen.
Brando Pinayungan, dalam chat-nya di media sosial, mencatat dinamika persaingan antara empat paslon dari partai politik dan satu independen. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan calon independen yang dinilai serius, dengan mengumpulkan 30 ribu KTP sebagai syarat pencalonan. Brando menilai bahwa Rimso Sinaga, dengan latar belakang profesional dan dukungan Barita Sihite, layak untuk memimpin Dairi.
Untuk diketahui bahwa Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:
Calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPU, Pelaksana Tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa dari total 51 paslon independen di seluruh Indonesia, sementara itu Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyebut bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, sebanyak 12 pasangan calon (paslon) kepala daerah mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen dan yang dinyatakan lolos dalam verifikasi admisstrasi dan faktual sebanyak 8 pasangan calon lewat jalur independen di Pilkada Serentak 2024. Di Kabupaten Dairi, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya 1 paslon independen yang mendaftar ke KPU , karena satu calon akhirnya memilih jalur dukungan partai.
Perdebatan ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks menjelang Pilkada Dairi, dengan berbagai pandangan yang saling bertentangan. Masyarakat Dairi kini dihadapkan pada pilihan yang memerlukan pemahaman mendalam tentang kandidat yang ada, baik dari jalur independen maupun partai politik.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga