Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) bernama Bonio Raja Gadja, yang ditemukan tewas pada Jumat (14/11/2025).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MRS (18), warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Remaja tersebut diketahui merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/11/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa korban dibunuh sehari sebelum jasadnya ditemukan, tepatnya pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 00.30–02.00 WIB. Sebelum peristiwa terjadi, pelaku dan korban sempat mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Saat korban terlelap dalam pengaruh narkoba, di situlah pelaku langsung menghabisi nyawa Bonio Raja Gadja,” ujar Kombes Calvijn.
Calvijn menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak kecil. Keduanya tinggal di kawasan Patumbak saat masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. Korban sempat menempuh pendidikan SMA di Humbang Hasundutan sebelum kembali ke Patumbak untuk melanjutkan kuliah di Medan.
Pembunuhan Diduga Sudah Direncanakan
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan telah direncanakan oleh MRS. Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari pakan ikan di parit depan rumah.
Keduanya kemudian pergi bermain biliar di lokasi tak jauh dari rumah korban. Namun sebelum itu, mereka sempat membeli ganja dan melanjutkan perjalanan ke rumah pelaku untuk berpamitan kepada orang tua, karena berencana menginap di rumah korban yang saat itu sedang sendirian.
“Saat di rumah tersangka untuk pamit, pelaku ternyata mengambil gunting,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Vario 150 CC BK 5636 AFW
- 1 dompet
- 1 ponsel android
- 1 tas sandang
- KTP milik korban
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) korban
- Kartu ATM BRI
- STNK dan barang lainnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)











