Simalungun I galasibot.co.id
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang berkembang selama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
Isu yang mencuat salah satunya terkait pengelolaan anggaran kegiatan pengadaan konten media sosial, yang sempat menjadi sorotan dalam rapat Pansus.
“Kegiatan pengadaan konten media sosial kami laksanakan selama satu tahun dan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu PT Heta Berkarya Bersama. Dana tersebut tidak digunakan untuk media cetak maupun online,” tegas Andri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, dalam pembahasan LKPJ juga disinggung soal barang inventaris milik Dinas Kominfo yang hingga kini masih dipegang oleh Ilham, mantan staf Dinas Kominfo.
Andri menjelaskan, Ilham memang masih berstatus staf hingga Januari 2024, namun pada 24 September 2024, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Meski sudah tidak lagi bertugas, Ilham masih memegang barang inventaris berupa perlengkapan dokumentasi kegiatan.
“Kami sudah mengingatkan Ilham secara berkala agar segera mengembalikan inventaris yang ia pegang. Barang itu sebelumnya digunakan untuk meliput kegiatan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa Ilham telah memberikan penjelasan terkait barang yang belum dikembalikan. Menurut pengakuannya, barang tersebut hilang akibat pencurian di rumahnya dan sudah dilaporkan ke Polsek Bangun.
“Dari hasil komunikasi kami, Ilham menyampaikan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, dan laporan ke polisi dilakukan pada 20 Maret 2025,” tambah Andri.
Pihak Dinas Kominfo telah menerima salinan laporan dari pihak Kepolisian yang dikonfirmasi langsung oleh Ilham pada bulan April 2025.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Dinas Kominfo dalam merespons isu-isu yang berkembang di ruang publik serta untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembahasan LKPJ.(*)











