Medan | galasubot co id
Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kota Medan. Dalam kurun waktu delapan hari menjabat, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H. bersama jajaran berhasil mengungkap 61 kasus kriminal dan mengamankan 87 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Sabtu (18/10/2025), Kapolrestabes menyampaikan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain didominasi oleh aksi pencurian dengan sebutan pelaku “Rayap Besi”, “Rayap Kayu”, dan “Pompa” — istilah untuk para pencuri spesialis barang material dan alat industri.
“Selama delapan hari saya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, saya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol, terutama pencurian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku yang dikenal sebagai Rayap Besi, Rayap Kayu, dan Pompa,” ujar Kombes Calvin dalam keterangannya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKBP Bayu dan Kasat Narkoba, yang menjelaskan bahwa wilayah Polsek Tembung menjadi daerah rawan utama aksi kejahatan jenis ini.
“Kami akan terus membekap wilayah-wilayah rawan dengan kekuatan Sat Reskrim dan jajaran Polsek. Jika masyarakat menemukan aksi pencurian, mohon segera melapor ke Polsek terdekat,” tegas Calvin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Besi hasil curian
- Daun pintu
- Kipas angin
- Tiang Telkom
- Becak barang
- Sepeda motor
- Mobil boks
- Narkoba
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolrestabes menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan kota Medan dari aksi kejahatan dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan.(*)











