• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kapolrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Pelaku Termasuk ‘Rayap Besi’ dan ‘Rayap Kayu’ Berhasil Diamankan

Redaksi Galasibot.co.id
21 Oktober 2025
/ News
0 0
0
Kapolrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Pelaku Termasuk ‘Rayap Besi’ dan ‘Rayap Kayu’ Berhasil Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan

Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

Medan | galasubot co id

Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kota Medan. Dalam kurun waktu delapan hari menjabat, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H. bersama jajaran berhasil mengungkap 61 kasus kriminal dan mengamankan 87 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Sabtu (18/10/2025), Kapolrestabes menyampaikan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain didominasi oleh aksi pencurian dengan sebutan pelaku “Rayap Besi”, “Rayap Kayu”, dan “Pompa” — istilah untuk para pencuri spesialis barang material dan alat industri.

“Selama delapan hari saya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, saya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol, terutama pencurian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku yang dikenal sebagai Rayap Besi, Rayap Kayu, dan Pompa,” ujar Kombes Calvin dalam keterangannya.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKBP Bayu dan Kasat Narkoba, yang menjelaskan bahwa wilayah Polsek Tembung menjadi daerah rawan utama aksi kejahatan jenis ini.

“Kami akan terus membekap wilayah-wilayah rawan dengan kekuatan Sat Reskrim dan jajaran Polsek. Jika masyarakat menemukan aksi pencurian, mohon segera melapor ke Polsek terdekat,” tegas Calvin.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Besi hasil curian
  • Daun pintu
  • Kipas angin
  • Tiang Telkom
  • Becak barang
  • Sepeda motor
  • Mobil boks
  • Narkoba

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kapolrestabes menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan kota Medan dari aksi kejahatan dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan.(*)

 

Source: Penulis berita :Jani Ginting
Tags: #KapolrestabesMedan#KriminalitasMedan#PengungkapanKasus#PolrestabesMedan#RayapBesiRayapKayu
SendShareTweet
Kembali

Komisi 2 DPRD Medan Gelar RDP Tindaklanjuti Pengaduan Pekerja PT Vina Mom Support

Lanjut

Kapolsek Medan Tuntungan Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Geng Motor Saat Pimpin Upacara

Baca Juga

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar
News

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar

29 April 2026
Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan
News

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan

28 April 2026
Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput
News

Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

25 April 2026
Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi
News

Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi

25 April 2026
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo
News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

25 April 2026
Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%
Ekonomi

Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%

22 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In